Berita

Wasekjen Partai Demokrat, Didik Mukrianto. (Foto:Dokumen Pribadi)

Politik

Pengesahan RUU PATP dan PTUK Langkah Revolusioner Lawan Korupsi

SELASA, 02 SEPTEMBER 2025 | 10:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wasekjen Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) secara bersamaan akan menjadi langkah revolusioner dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Urgensi pengesahan keduanya semakin mendesak mengingat kerugian negara akibat korupsi mencapai triliunan rupiah setiap tahun, dengan tingkat pemulihan aset yang rendah hanya sekitar 7-8 persen dari total kerugian," kata Didik lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

Menurutnya, kedua RUU tersebut saling melengkapi. RUU PATP berfokus pada pemulihan aset hasil kejahatan secara restoratif, yakni melalui mekanisme in rem tanpa harus menunggu vonis pidana. 


Sementara RUU PTUK bertindak preventif dengan membatasi transaksi tunai untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta praktik suap yang kerap dilakukan secara cash.

"Tanpa regulasi ini, negara akan terus kehilangan potensi pemasukan yang bisa dialokasikan untuk pembangunan, sementara koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi lain tetap menikmati hasil kejahatannya,” tegasnya.

Menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat dan merusak sendi kehidupan bernegara. Selama ini, lemahnya mekanisme perampasan aset membuat banyak pelaku masih bisa menikmati hasil kejahatannya.

Didik menambahkan, RUU tersebut juga menjadi instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta memberikan efek jera bagi calon pelaku korupsi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya