Berita

Wasekjen Partai Demokrat, Didik Mukrianto. (Foto:Dokumen Pribadi)

Politik

Pengesahan RUU PATP dan PTUK Langkah Revolusioner Lawan Korupsi

SELASA, 02 SEPTEMBER 2025 | 10:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wasekjen Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) secara bersamaan akan menjadi langkah revolusioner dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Urgensi pengesahan keduanya semakin mendesak mengingat kerugian negara akibat korupsi mencapai triliunan rupiah setiap tahun, dengan tingkat pemulihan aset yang rendah hanya sekitar 7-8 persen dari total kerugian," kata Didik lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

Menurutnya, kedua RUU tersebut saling melengkapi. RUU PATP berfokus pada pemulihan aset hasil kejahatan secara restoratif, yakni melalui mekanisme in rem tanpa harus menunggu vonis pidana. 


Sementara RUU PTUK bertindak preventif dengan membatasi transaksi tunai untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta praktik suap yang kerap dilakukan secara cash.

"Tanpa regulasi ini, negara akan terus kehilangan potensi pemasukan yang bisa dialokasikan untuk pembangunan, sementara koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi lain tetap menikmati hasil kejahatannya,” tegasnya.

Menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat dan merusak sendi kehidupan bernegara. Selama ini, lemahnya mekanisme perampasan aset membuat banyak pelaku masih bisa menikmati hasil kejahatannya.

Didik menambahkan, RUU tersebut juga menjadi instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta memberikan efek jera bagi calon pelaku korupsi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya