Berita

Wasekjen Partai Demokrat, Didik Mukrianto. (Foto:Dokumen Pribadi)

Politik

Pengesahan RUU PATP dan PTUK Langkah Revolusioner Lawan Korupsi

SELASA, 02 SEPTEMBER 2025 | 10:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wasekjen Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) secara bersamaan akan menjadi langkah revolusioner dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Urgensi pengesahan keduanya semakin mendesak mengingat kerugian negara akibat korupsi mencapai triliunan rupiah setiap tahun, dengan tingkat pemulihan aset yang rendah hanya sekitar 7-8 persen dari total kerugian," kata Didik lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

Menurutnya, kedua RUU tersebut saling melengkapi. RUU PATP berfokus pada pemulihan aset hasil kejahatan secara restoratif, yakni melalui mekanisme in rem tanpa harus menunggu vonis pidana. 


Sementara RUU PTUK bertindak preventif dengan membatasi transaksi tunai untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta praktik suap yang kerap dilakukan secara cash.

"Tanpa regulasi ini, negara akan terus kehilangan potensi pemasukan yang bisa dialokasikan untuk pembangunan, sementara koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi lain tetap menikmati hasil kejahatannya,” tegasnya.

Menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat dan merusak sendi kehidupan bernegara. Selama ini, lemahnya mekanisme perampasan aset membuat banyak pelaku masih bisa menikmati hasil kejahatannya.

Didik menambahkan, RUU tersebut juga menjadi instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta memberikan efek jera bagi calon pelaku korupsi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya