Berita

Survei lapangan penegasan batas wilayah IKN-Balikpapan di PBU2 Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja Barat pada Selasa, 26 Agustus 2025. (Foto: Humas OIKN)

Nusantara

OIKN Gelar Rakor Penegasan Batas Wilayah

RABU, 27 AGUSTUS 2025 | 16:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terus mematangkan persiapan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penegasan batas wilayah IKN dengan daerah sekitarnya, termasuk Kota Balikpapan.

OIKN menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri jajaran pemerintah daerah serta dilanjutkan dengan survei lapangan ke titik perbatasan IKN-Balikpapan, di Balai Pertemuan Umum Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN, Kuswanto menjelaskan, UU 21/2023 telah menetapkan batas IKN, namun peta skalanya 1: 400.000. 


Dia menyatakan. Diperlukan ketegasan di lapangan mengenai detail peta skala besar, serta dilakukan penataan wilayah terhadap desa/kelurahan yang terdampak adanya IKN.

“Di dalam undang-undang sudah ditetapkan batas yang ditetapkan. Namun pendetailan di lapangan diperlukan, agar garis batas tidak memotong rumah penduduk, jalan, sungai, bidang tanah, atau fasilitas umum, sehingga kewenangan pengelolaan jelas," kata Kuswanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Dia mengatakan, proses tersebut merupakan hal normal dalam penegasan batas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dan sebagai sesuatu yang penting dalam pelaksanaan fungsi IKN sebagai Pemerintahan Daerah Khusus.

Kegiatan penegasan batas wilayah mengacu pada beberapa dasar hukum, antara lain UU 21/2023 tentang Perubahan UU 3/2022 tentang IKN, dan memperhatikan Permendagri 30/2017 tentang Batas Daerah Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Permendagri 48/2012 tentang Batas Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Dulu Balikpapan berbatasan langsung dengan Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Namun sekarang, dengan adanya IKN, maka batas ini harus di-review ulang dan ditegaskan kembali. Jadi rapat ini tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kuswanto memastikan penegasan batas ini juga melibatkan pemerintah daerah setempat mulai dari kabupaten/kota serta Provinsi Kalimantan Timur, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan tokoh adat juga dilibatkan. 

Kuswanto menyebutkan, sebelumnya OIKN bersama pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara sudah beberapa kali melakukan pembahasan.

“Bukan hanya soal garis batas, tapi juga penataan wilayah. Tim dari Kemendagri pun sudah turun langsung. Dengan Balikpapan, meskipun sudah ada regulasinya, kami perlu menyesuaikan kembali karena entitas wilayah berubah. Sepanjang tahun ini, koordinasi kami cukup intens untuk menyelesaikan batas ini,” urainya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Balikpapan, Zulkifli menegaskan, secara prinsip batas wilayah Balikpapan sudah jelas sesuai regulasi yang berlaku.

“Bagi Balikpapan, batas wilayah sebenarnya sudah jelas karena sudah ditegaskan melalui Permendagri 30/2017 untuk Balikpapan dengan Kutai Kartanegara, serta Permendagri 48/2012 untuk Balikpapan dengan Penajam Paser Utara," paparnya.

"Dua penegasan inilah yang menjadi batas Balikpapan dengan IKN. Jadi, sebenarnya tidak ada persoalan berarti. Kita hanya menegaskan ulang,” sambung dia.

Meski demikian, Zulkifli mengakui ada beberapa segmen batas yang memerlukan penyesuaian agar lebih jelas dan sesuai dengan kaidah penataan batas. 

Dalam penataan batas, lanjutnya, OIKN mengutamakan batas alam atau batas buatan yang permanen, dan melihat adanya segmen-segmen yang sebelumnya belum jelas karena tidak ada batas alam maupun buatan yang bisa dijadikan tanda. 

"Maka dalam rapat koordinasi, kita bersepakat menyesuaikan kembali,” ungkapnya.

Dari rapat koordinasi dan survei lapangan, disepakati beberapa poin penting. Salah satunya adalah penyesuaian garis batas di empat kelurahan IKN yang berbatasan langsung dengan Kota Balikpapan, yakni:

1. Kelurahan Salok Api Laut (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur), dengan batas alami berupa sungai. Seluruh badan sungai masuk wilayah IKN, namun pemanfaatannya dapat digunakan bersama.

2. Kelurahan Salok Api Darat (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur), dengan batas berupa jalan dan Pilar Batas Utama (PABU) sebagaimana diatur dalam Permendagri 30/2017.

3. Kelurahan Karya Merdeka (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Karangjoang (Balikpapan Utara), dengan batas berupa jalan yang menyesuaikan Jalan Vico dan PABU sesuai aturan.

4. Kelurahan Mentawir (Sepaku) berbatasan dengan Kelurahan Kariangau (Balikpapan Barat), dengan batas jalan dan PABU sebagaimana diatur dalam Permendagri 48/2012.

Selain itu, rapat menyepakati perlunya penambahan, rehabilitasi, dan pembangunan PABU/Titik Koordinat di beberapa lokasi strategis, di antaranya di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Km 18,8, serta di titik PABA 1, PABU 8, PABA 2, dan PABU 35.

Pemerintah Kota Balikpapan juga diminta untuk menyesuaikan regulasi tata wilayah, termasuk melakukan revisi atau pembentukan aturan baru terkait kecamatan dan kelurahan, sebagai dampak dari perubahan batas wilayah akibat keberadaan IKN.

Tahap berikutnya, tim teknis dari OIKN dan Pemerintah Kota Balikpapan akan melakukan pemetaan bersama menggunakan peta kartometrik. Hasil pemetaan kemudian akan dibahas dan disepakati secara teknis sebelum dilaporkan kepada pimpinan masing-masing.

“Setelah ada kesepakatan terkait penegasan batasnya hasilnya akan ditandatangani bersama oleh Kepala Otorita IKN, Walikota Balikpapan, Bupati Kutai Kartanegara, dan Bupati Penajam Paser Utara. Selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan secara resmi,” tambah Kuswanto.

"Dengan adanya penegasan batas ini, maka pengelolaan wilayah IKN akan lebih jelas, tidak tumpang tindih, dan bisa menjadi dasar yang kuat untuk pembangunan ke depan,” pungkas dia.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya