Berita

Yaqut Cholil Qoumas di gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Uang Haram Kuota Haji ke Yaqut Cholil Didalami Lewat Orang Terdekat

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 08:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang terkait korupsi kuota haji 2024 kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kuat dugaan perusahaan travel penyedia layanan haji menyetorkan uang agar mendapatkan bagian kuota tambahan haji khusus.

"Bagaimana aliran dana, apakah sudah sampai ke saudara YCQ? Nah saat ini kita juga sedang mendalami itu," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.


Pendalaman akan dilakukan dengan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi, termasuk orang dekat Yaqut.

"Minggu ini, kalau nggak minggu depan, dipantengin saja kita manggil orang-orang terdekatnya. Kita sedang menyusuri uang tersebut ke yang bersangkutan," ujar Asep.

Asep sebelumnya mengungkap perusahaan travel penyedia layanan haji khusus menyetorkan uang sebesar US$ 2.600 hingga US$ 7.000 per jemaah kepada asosiasi yang jika dirupiahkan per kuota sekitar Rp 42 juta hingga Rp 113 juta. Setoran diberikan agar travel mendapatkan bagian kuota tambahan haji khusus.

KPK menaksir dugaan korupsi kuota haji merugikan negara Rp 1 triliun. Adapun modus dugaan korupsi adalah membagi tambahan kuota 20 ribu jemaah secara rata, masing-masing 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menetapkan bahwa 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler, sementara hanya 8 persen untuk haji khusus.

Kuota tambahan tersebut dibagi oleh Kementerian Agama kepada asosiasi agen untuk kemudian disalurkan ke biro travel. Untuk mendapatkan kuota, travel diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai fee ke asosiasi. Selanjutnya asosiasi menyetorkannya kepada orang di Kementerian Agama.

"Juga ada aliran dana yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama. Itu yang sedang kita dalami itu," tutur Asep.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya