Berita

Sekretaris YLKI, Rio Priambodo (Foto: LinkedIn)

Bisnis

YLKI Usulkan PPATK Buka Hotline Crisis Center untuk Bantu Konsumen dan Pastikan Dana Aman

SENIN, 25 AGUSTUS 2025 | 08:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran 122 juta rekening dormant atau tidak aktif. 

Sekretaris YLKI, Rio Priambodo, menilai langkah PPATK prematur dan mengabaikan prinsip due process serta perlindungan hak-hak dasar konsumen.

"Kami tidak menampik bahwa upaya pemberantasan money laundering dan pendanaan terorisme, serta judi online ( judol), itu penting. Namun, caranya tidak boleh dengan mengorbankan hak-hak nasabah yang sudah menaruh kepercayaannya pada sistem perbankan," ucap Rio Priambodo saat podcast di salah satu media di Jakarta, dikutip Senin 25 Agustus 2025.


Ia memaparkan sejumlah poin terkait pemblokiran rekening yang bisa disebut sporadis. Menurutnya, pemblokiran yang dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya merupakan bentuk pelanggaran prinsip keadilan prosedural terhadap nasabah. 

"Nasabah sama sekali tidak diberi tahu dan PPATK tidak melakukan literasi keuangan kepada nasabah. Ini membalikkan prinsip presumption of innocence, di mana nasabah yang justru harus membuktikan diri mereka tidak bersalah. Ini sangat menyulitkan, terutama bagi masyarakat biasa, orang tua, atau mereka yang tinggal di daerah terpencil," ujar Rio. 

Menurut Rio, PPATK seharusnya memberikan waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum rekening diblokir.

“Sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi. Kami mendukung PPATK dalam rangka memberantas judi online. Pertanyaannya pemain judi online itu justru aktif rekeningnya ada mutasi uang keluar masuk. Lantas jika rekening tidak aktif selama beberapa bulan apakah bisa disebut terindikasi sebagai rekening judol,” kata Rio.

PPATK diingatkan agar selektif dalam memblokir rekening agar tidak merugikan nasabah yang sengaja menyimpan dana dalam jangka panjang. YLKI menerima banyak pengaduan dari nasabah yang dirugikan. 

Mulai dari yang tidak bisa membayar biaya rumah sakit, mengambil uang untuk kebutuhan darurat, hingga kesulitan mengurus rekening warisan. Dampaknya sangat nyata dan merugikan.

Pentingnya Transparansi dan Literasi Keuangan Oleh PPATK

Di tengah optimisme pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,12 persen pada Kuartal II 2025. Rio menekankan pentingnya menjaga kepercayaan konsumen sebagai tulang punggung konsumsi domestik.

"Pertumbuhan ekonomi yang bagus ini salah satunya ditopang oleh konsumsi masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang tidak tepat justru mengikis kepercayaan dan daya beli mereka," imbaunya.

Daya beli masyarakat saat ini akibat pemblokiran ini bisa dikatakan menurun, jika menurut ukuran YLKI berdasarkan aduan konsumen yang masuk.

"Memasuki memasuki kuartal II , YLKI baru menerima sekitar 500 aduan konsumen, artinya bisa dikatakan daya beli masyarakat menurun. Sebab kita mengukur jika aduan konsumen meningkat artinya terjadi banyak transaksi dan aduan itu terjadi karena crowded diproses transaksi yang dilakukan konsumen," kata Rio.

YLKI merekomendasikan pentingnya literasi dan transparansi oleh PPATK dan harus terbuka tentang parameter yang digunakan dasar pemblokiran rekening tersebut.

"Penerapan sistem peringatan, bank wajib mengirimkan peringatan resmi sebelum memblokir rekening dan itu harus melalui proses verifikasi. YLKI menyarankan verifikasi nasabah dibagi menjadi tiga klasifikasi seperti merah, kuning dan hijau," katanya.

YLKI mengusulkan pembukaan hotline crisis center untuk membantu konsumen yang ingin mendapatkan informasi atau memulihkan rekening yang diblokir, serta memastikan bahwa dana konsumen tetap aman dan utuh.

"Kami mendorong dialog terbuka antara PPATK, OJK, perbankan, dan asosiasi konsumen. Tujuannya bukan untuk membatalkan kebijakan, tetapi menyempurnakannya agar lebih adil, transparan, dan tidak merugikan rakyat kecil," pungkas Rio Priambodo.

Kebijakan pemberantasan kejahatan keuangan dinilai tidak boleh berjalan dengan mengorbankan hak-hak nasabah yang sah. Kolaborasi dan pendekatan yang lebih cerdas menjadi kunci untuk menciptakan sistem keuangan yang aman sekaligus melindungi konsumen.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya