Berita

Sekretaris YLKI, Rio Priambodo (Foto: LinkedIn)

Bisnis

YLKI Usulkan PPATK Buka Hotline Crisis Center untuk Bantu Konsumen dan Pastikan Dana Aman

SENIN, 25 AGUSTUS 2025 | 08:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran 122 juta rekening dormant atau tidak aktif. 

Sekretaris YLKI, Rio Priambodo, menilai langkah PPATK prematur dan mengabaikan prinsip due process serta perlindungan hak-hak dasar konsumen.

"Kami tidak menampik bahwa upaya pemberantasan money laundering dan pendanaan terorisme, serta judi online ( judol), itu penting. Namun, caranya tidak boleh dengan mengorbankan hak-hak nasabah yang sudah menaruh kepercayaannya pada sistem perbankan," ucap Rio Priambodo saat podcast di salah satu media di Jakarta, dikutip Senin 25 Agustus 2025.


Ia memaparkan sejumlah poin terkait pemblokiran rekening yang bisa disebut sporadis. Menurutnya, pemblokiran yang dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya merupakan bentuk pelanggaran prinsip keadilan prosedural terhadap nasabah. 

"Nasabah sama sekali tidak diberi tahu dan PPATK tidak melakukan literasi keuangan kepada nasabah. Ini membalikkan prinsip presumption of innocence, di mana nasabah yang justru harus membuktikan diri mereka tidak bersalah. Ini sangat menyulitkan, terutama bagi masyarakat biasa, orang tua, atau mereka yang tinggal di daerah terpencil," ujar Rio. 

Menurut Rio, PPATK seharusnya memberikan waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum rekening diblokir.

“Sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi. Kami mendukung PPATK dalam rangka memberantas judi online. Pertanyaannya pemain judi online itu justru aktif rekeningnya ada mutasi uang keluar masuk. Lantas jika rekening tidak aktif selama beberapa bulan apakah bisa disebut terindikasi sebagai rekening judol,” kata Rio.

PPATK diingatkan agar selektif dalam memblokir rekening agar tidak merugikan nasabah yang sengaja menyimpan dana dalam jangka panjang. YLKI menerima banyak pengaduan dari nasabah yang dirugikan. 

Mulai dari yang tidak bisa membayar biaya rumah sakit, mengambil uang untuk kebutuhan darurat, hingga kesulitan mengurus rekening warisan. Dampaknya sangat nyata dan merugikan.

Pentingnya Transparansi dan Literasi Keuangan Oleh PPATK

Di tengah optimisme pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,12 persen pada Kuartal II 2025. Rio menekankan pentingnya menjaga kepercayaan konsumen sebagai tulang punggung konsumsi domestik.

"Pertumbuhan ekonomi yang bagus ini salah satunya ditopang oleh konsumsi masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang tidak tepat justru mengikis kepercayaan dan daya beli mereka," imbaunya.

Daya beli masyarakat saat ini akibat pemblokiran ini bisa dikatakan menurun, jika menurut ukuran YLKI berdasarkan aduan konsumen yang masuk.

"Memasuki memasuki kuartal II , YLKI baru menerima sekitar 500 aduan konsumen, artinya bisa dikatakan daya beli masyarakat menurun. Sebab kita mengukur jika aduan konsumen meningkat artinya terjadi banyak transaksi dan aduan itu terjadi karena crowded diproses transaksi yang dilakukan konsumen," kata Rio.

YLKI merekomendasikan pentingnya literasi dan transparansi oleh PPATK dan harus terbuka tentang parameter yang digunakan dasar pemblokiran rekening tersebut.

"Penerapan sistem peringatan, bank wajib mengirimkan peringatan resmi sebelum memblokir rekening dan itu harus melalui proses verifikasi. YLKI menyarankan verifikasi nasabah dibagi menjadi tiga klasifikasi seperti merah, kuning dan hijau," katanya.

YLKI mengusulkan pembukaan hotline crisis center untuk membantu konsumen yang ingin mendapatkan informasi atau memulihkan rekening yang diblokir, serta memastikan bahwa dana konsumen tetap aman dan utuh.

"Kami mendorong dialog terbuka antara PPATK, OJK, perbankan, dan asosiasi konsumen. Tujuannya bukan untuk membatalkan kebijakan, tetapi menyempurnakannya agar lebih adil, transparan, dan tidak merugikan rakyat kecil," pungkas Rio Priambodo.

Kebijakan pemberantasan kejahatan keuangan dinilai tidak boleh berjalan dengan mengorbankan hak-hak nasabah yang sah. Kolaborasi dan pendekatan yang lebih cerdas menjadi kunci untuk menciptakan sistem keuangan yang aman sekaligus melindungi konsumen.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya