Berita

Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama 10 orang tersangka pemerasan lainnya. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Noel Ebenezer Terima Duit Pemerasan Rp3 Miliar Plus Motor Ducati

SABTU, 23 AGUSTUS 2025 | 04:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel disebut membiarkan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sudah berlangsung sejak 2019 lalu. Bahkan, bukannya menghentikan, Noel justru meminta jatah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, Noel mengetahui dan membiarkan adanya praktik pemerasan terhadap para pekerja atau buruh yang mengurus sertifikat K3 dengan biaya mencapai Rp6 juta, padahal tarif aslinya hanya sebesar Rp270 ribu.

"Peran IEG itu adalah, dia tahu, dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi artinya, itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan itu oleh IEG," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 22 Agustus 2025.


Sementara itu, Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 dipindahkan karena melakukan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 berdasarkan temuan dari Inspektorat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Meskipun sudah dipindahkan, peran Irvian Bobby diganti oleh Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.

"Tapi, apa yang dilakukan hampir sama dengan IBM, gitu. Dengan tetap memanfaatkan para PJK3," pungkas Setyo.

Senada dengan Setyo, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, sebagai wakil menteri, Noel memiliki fungsi kontrol.

"Seharusnya setelah dia tahu bahwa ada proses yang tidak benar di dalam pengurusan sertifikasi K3 ini, dengan kewenangan yang dimilikinya, dia harusnya segera melakukan upaya untuk memberhentikan atau menghentikan proses-proses pemerasan ini. Tetapi pada kenyataannya, justru setelah dia mengetahui, kemudian dibiarkan, bahkan meminta," kata Asep.

Hal itu, kata Asep, terbukti karena adanya uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati yang diterima Noel.

"Di sanalah fungsi kontrolnya tidak dijalankan. Kewenangan yang ada pada dirinya itu tidak dijalankan," pungkas Asep.

Noel dan 10 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 11 tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya