Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Google Didenda Rp587 Miliar karena Monopoli Iklan

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 14:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Google sepakat membayar denda 35,8 juta dolar AS atau sekitar Rp587 miliar setelah terbukti melanggar aturan persaingan usaha di Australia.

Pengawas konsumen Australia (ACCC) menyebut Google pernah membuat kesepakatan dengan dua operator besar, Telstra dan Optus, terkait pembagian pendapatan iklan di mesin pencari Google pada perangkat Android (2019–2021).

Menurut ACCC, praktik ini membuat pesaing sulit berkembang karena pilihan pengguna jadi terbatas. Google mengakui kesalahannya, menghentikan kerja sama serupa, dan kini bersedia membayar denda.


“Putusan ini membuka lebih banyak pilihan mesin pencari untuk warga Australia,” kata Ketua ACCC Gina-Cass Gottlieb, dikutip dari Reuters, Rabu 20 Agustus 2025. 

Meski begitu, pengadilan masih harus menilai apakah jumlah dendanya sudah sesuai. Namun, kerja sama Google dinilai membantu menghindari proses hukum panjang.

Google sendiri mengaku puas bisa menyelesaikan kasus ini. Mereka berjanji memberi produsen Android lebih banyak kebebasan menentukan aplikasi bawaan tanpa mengurangi daya saing dengan Apple.

Telstra dan Optus juga menegaskan tidak akan lagi membuat perjanjian dengan Google sejak 2024.

Kasus ini menambah daftar masalah Google di Australia. Minggu lalu, pengadilan memutuskan sebagian besar melawan Google dalam gugatan Epic Games (pembuat Fortnite). Selain itu, YouTube juga baru saja masuk daftar larangan platform bagi pengguna di bawah 16 tahun.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya