Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Google Didenda Rp587 Miliar karena Monopoli Iklan

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 14:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Google sepakat membayar denda 35,8 juta dolar AS atau sekitar Rp587 miliar setelah terbukti melanggar aturan persaingan usaha di Australia.

Pengawas konsumen Australia (ACCC) menyebut Google pernah membuat kesepakatan dengan dua operator besar, Telstra dan Optus, terkait pembagian pendapatan iklan di mesin pencari Google pada perangkat Android (2019–2021).

Menurut ACCC, praktik ini membuat pesaing sulit berkembang karena pilihan pengguna jadi terbatas. Google mengakui kesalahannya, menghentikan kerja sama serupa, dan kini bersedia membayar denda.


“Putusan ini membuka lebih banyak pilihan mesin pencari untuk warga Australia,” kata Ketua ACCC Gina-Cass Gottlieb, dikutip dari Reuters, Rabu 20 Agustus 2025. 

Meski begitu, pengadilan masih harus menilai apakah jumlah dendanya sudah sesuai. Namun, kerja sama Google dinilai membantu menghindari proses hukum panjang.

Google sendiri mengaku puas bisa menyelesaikan kasus ini. Mereka berjanji memberi produsen Android lebih banyak kebebasan menentukan aplikasi bawaan tanpa mengurangi daya saing dengan Apple.

Telstra dan Optus juga menegaskan tidak akan lagi membuat perjanjian dengan Google sejak 2024.

Kasus ini menambah daftar masalah Google di Australia. Minggu lalu, pengadilan memutuskan sebagian besar melawan Google dalam gugatan Epic Games (pembuat Fortnite). Selain itu, YouTube juga baru saja masuk daftar larangan platform bagi pengguna di bawah 16 tahun.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya