Berita

Forum Masyarakat Cerdas Indonesia melaporkan PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS) dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak. (Foto: Dok Pribadi)

Hukum

PT MAS Dilaporkan ke Kejagung dan Ditjen Pajak

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 17:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perusahaan perkebunan PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS) dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak atas dugaan tindak pidana korupsi, perusakan lingkungan hidup dan penggelapan pajak. 

Laporan dilayangkan Forum Masyarakat Cerdas Indonesia, disampaikan langsung ketuanya Agus Suwandi.

Agus Suwandi mengatakan laporan dibuat setelah dirinya menerima pengaduan dari masyarakat jika lahan milik mereka seluas hampir 200 hektar di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, telah dikuasai secara sepihak oleh PT MAS. 


"Lahan diduga dikuasai sepihak oleh perusahaan sejak 2012 sampai dengan sekarang tanpa izin dan tanpa memberi ganti rugi," kata Agus Suwandi dalam keterangan tertulis, Selasa 19 Agustus 2025.

Agus Suwandi menerangkan, selain mengadukan dugaan penguasaan lahan sepihak, pemilik lahan yakni Andy Limar Noviono dan kawan-kawannya, juga memperlihatkan bukti kepemilikan tanah mereka, yakni 91 buku sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mempawah tahun 2005 dan 2006. 

"Akibat tindakan PT MAS ini, warga tidak bisa memanfaatkan lahannya," katanya.

Agus Suwandi menuturkan, setelah menerima pengaduan itu, ia kemudian berkoordinasi dengan kuasa hukum warga, yakni Raka Dwi Permana. 

Dari koordinasi itu, ternyata warga melalui kuasa hukumnya sudah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan permohonan telaah sertifikat milik warga terhadap hak guna usaha (HGU) PT MAS kepada Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat dan surat permohonan telaah izin usaha perkebunan PT MAS ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Mempawah. 

Agus menjelaskan, berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki warga, ia dan kuasa hukum kemudian melakukan kajian terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh PT MAS. 

Adapun dugaan pelanggaran itu, yakni tindak pidana korupsi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas penjualan CPO (crude palm oil) sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. 

Dugaan tindak pidana itu, Agus menambahkan, merujuk pada UU 31/1999 Juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan pelanggaran tindak pidana itu, lanjut Agus, tidak hanya pada PNBP. Hasil kajian ditemukan pula dugaan tindak pidana lainnya, yakni dugaan tindak pidana lingkungan hidup atas kegiatan usaha perkebunan PT MAS yang luasannya diduga melebihi dari dokumen UKL/UPL atau AMDAL yang telah disusun dan mendapat surat keputusan kelayakan atau izin lingkungan hidup dari Pemerintah Kabupaten Mempawah. 

Adapun dugaan pidana lainnya, yakni dugaan tindak pidana perpajakan, yakni atas penjualan tandan buah segar maupun Crude Palm Oil (CPO) yang bersumber dari kegiatan usaha perkebunan di atas lahan warga yang diduga tidak dilaporkan kepada Ditjen Pajak.

"Juga tidak dibayarkan pajak pertambahan nilai penjualan produk dari hasil perkebunan, Pajak Penghasilan Pasal 29 Badan, PBB Perkebunan dan Pajak Penghasilan Final atas Sewa lahan yang dikuasai secara sepihak oleh PT MAS," bebernya.

Agus menyatakan, berdasarkan dugaan-dugaan pelanggaran itu dan demi mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi bangsa Indonesia, ia secara resmi telah melaporkan PT MAS kepada Kejagung dan Ditjen Pajak.

"Kami minta negara hadir untuk mengungkap dugaan kejahatan kerah putih yang diduga dilakukan PT MAS," tegas Agus.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya