Berita

Forum Masyarakat Cerdas Indonesia melaporkan PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS) dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak. (Foto: Dok Pribadi)

Hukum

PT MAS Dilaporkan ke Kejagung dan Ditjen Pajak

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 17:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perusahaan perkebunan PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS) dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak atas dugaan tindak pidana korupsi, perusakan lingkungan hidup dan penggelapan pajak. 

Laporan dilayangkan Forum Masyarakat Cerdas Indonesia, disampaikan langsung ketuanya Agus Suwandi.

Agus Suwandi mengatakan laporan dibuat setelah dirinya menerima pengaduan dari masyarakat jika lahan milik mereka seluas hampir 200 hektar di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, telah dikuasai secara sepihak oleh PT MAS. 


"Lahan diduga dikuasai sepihak oleh perusahaan sejak 2012 sampai dengan sekarang tanpa izin dan tanpa memberi ganti rugi," kata Agus Suwandi dalam keterangan tertulis, Selasa 19 Agustus 2025.

Agus Suwandi menerangkan, selain mengadukan dugaan penguasaan lahan sepihak, pemilik lahan yakni Andy Limar Noviono dan kawan-kawannya, juga memperlihatkan bukti kepemilikan tanah mereka, yakni 91 buku sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mempawah tahun 2005 dan 2006. 

"Akibat tindakan PT MAS ini, warga tidak bisa memanfaatkan lahannya," katanya.

Agus Suwandi menuturkan, setelah menerima pengaduan itu, ia kemudian berkoordinasi dengan kuasa hukum warga, yakni Raka Dwi Permana. 

Dari koordinasi itu, ternyata warga melalui kuasa hukumnya sudah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan permohonan telaah sertifikat milik warga terhadap hak guna usaha (HGU) PT MAS kepada Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat dan surat permohonan telaah izin usaha perkebunan PT MAS ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Mempawah. 

Agus menjelaskan, berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki warga, ia dan kuasa hukum kemudian melakukan kajian terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh PT MAS. 

Adapun dugaan pelanggaran itu, yakni tindak pidana korupsi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas penjualan CPO (crude palm oil) sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. 

Dugaan tindak pidana itu, Agus menambahkan, merujuk pada UU 31/1999 Juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan pelanggaran tindak pidana itu, lanjut Agus, tidak hanya pada PNBP. Hasil kajian ditemukan pula dugaan tindak pidana lainnya, yakni dugaan tindak pidana lingkungan hidup atas kegiatan usaha perkebunan PT MAS yang luasannya diduga melebihi dari dokumen UKL/UPL atau AMDAL yang telah disusun dan mendapat surat keputusan kelayakan atau izin lingkungan hidup dari Pemerintah Kabupaten Mempawah. 

Adapun dugaan pidana lainnya, yakni dugaan tindak pidana perpajakan, yakni atas penjualan tandan buah segar maupun Crude Palm Oil (CPO) yang bersumber dari kegiatan usaha perkebunan di atas lahan warga yang diduga tidak dilaporkan kepada Ditjen Pajak.

"Juga tidak dibayarkan pajak pertambahan nilai penjualan produk dari hasil perkebunan, Pajak Penghasilan Pasal 29 Badan, PBB Perkebunan dan Pajak Penghasilan Final atas Sewa lahan yang dikuasai secara sepihak oleh PT MAS," bebernya.

Agus menyatakan, berdasarkan dugaan-dugaan pelanggaran itu dan demi mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi bangsa Indonesia, ia secara resmi telah melaporkan PT MAS kepada Kejagung dan Ditjen Pajak.

"Kami minta negara hadir untuk mengungkap dugaan kejahatan kerah putih yang diduga dilakukan PT MAS," tegas Agus.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya