Berita

Martin Vizcarra melambaikan tangan saat menuju Rumah Pizzaro, 23 Maret 2018 (Foto: Associated Press/Karel Navarro)

Dunia

Mantan Presiden Peru Martin Vizcarra Ditahan atas Dugaan Suap

KAMIS, 14 AGUSTUS 2025 | 07:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Peru memerintahkan mantan presiden Martin Vizcarra ditahan selama lima bulan sebelum persidangan.

Dalam sidang yang digelar Rabu 13 Agustus 2025, Hakim Jorge Chavez mengatakan Vizcarra berisiko melarikan diri.

Dikutip dari Reuters, Vizcarra dituduh menerima suap sekitar 640 ribu dolar AS (sekitar Rp10,4 miliar) dari perusahaan konstruksi, sebagai imbalan proyek infrastruktur di Moquegua saat ia menjabat gubernur pada 2011–2014. 


Ia menjadi mantan presiden kelima yang dipenjara di Peru, negara yang kerap dilanda skandal dan krisis politik. Sejak 2018, Peru sudah berganti presiden enam kali.

Vizcarra membantah tuduhan itu dan menyebutnya sebagai “penganiayaan politik”. Ia tetap berencana maju lagi di pemilihan presiden 2026. Pengacaranya akan mengajukan banding.

Tiga mantan presiden lain, Alejandro Toledo, Ollanta Humala, dan Pedro Castillo, saat ini juga mendekam di penjara khusus mantan pemimpin negara di ibu kota Lima. Vizcarra kemungkinan akan bergabung di sana.

Penjara tersebut awalnya dibangun untuk mantan presiden Alberto Fujimori, yang divonis 25 tahun penjara pada 2009 karena pelanggaran HAM saat memimpin secara otoriter. Fujimori mendapat grasi kontroversial pada 2023, meski dilarang pengadilan HAM internasional, dan meninggal akibat kanker setahun kemudian.

Pada hari yang sama, Presiden Dina Boluarte menandatangani undang-undang yang memberi amnesti bagi aparat keamanan dan kelompok pro-pemerintah yang terlibat pelanggaran HAM dalam perang melawan kelompok gerilya Shining Path. 

Kelompok HAM mengecam kebijakan itu sebagai bentuk pembebasan tanpa hukuman bagi pelaku pelanggaran serius.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya