Berita

Martin Vizcarra melambaikan tangan saat menuju Rumah Pizzaro, 23 Maret 2018 (Foto: Associated Press/Karel Navarro)

Dunia

Mantan Presiden Peru Martin Vizcarra Ditahan atas Dugaan Suap

KAMIS, 14 AGUSTUS 2025 | 07:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Peru memerintahkan mantan presiden Martin Vizcarra ditahan selama lima bulan sebelum persidangan.

Dalam sidang yang digelar Rabu 13 Agustus 2025, Hakim Jorge Chavez mengatakan Vizcarra berisiko melarikan diri.

Dikutip dari Reuters, Vizcarra dituduh menerima suap sekitar 640 ribu dolar AS (sekitar Rp10,4 miliar) dari perusahaan konstruksi, sebagai imbalan proyek infrastruktur di Moquegua saat ia menjabat gubernur pada 2011–2014. 


Ia menjadi mantan presiden kelima yang dipenjara di Peru, negara yang kerap dilanda skandal dan krisis politik. Sejak 2018, Peru sudah berganti presiden enam kali.

Vizcarra membantah tuduhan itu dan menyebutnya sebagai “penganiayaan politik”. Ia tetap berencana maju lagi di pemilihan presiden 2026. Pengacaranya akan mengajukan banding.

Tiga mantan presiden lain, Alejandro Toledo, Ollanta Humala, dan Pedro Castillo, saat ini juga mendekam di penjara khusus mantan pemimpin negara di ibu kota Lima. Vizcarra kemungkinan akan bergabung di sana.

Penjara tersebut awalnya dibangun untuk mantan presiden Alberto Fujimori, yang divonis 25 tahun penjara pada 2009 karena pelanggaran HAM saat memimpin secara otoriter. Fujimori mendapat grasi kontroversial pada 2023, meski dilarang pengadilan HAM internasional, dan meninggal akibat kanker setahun kemudian.

Pada hari yang sama, Presiden Dina Boluarte menandatangani undang-undang yang memberi amnesti bagi aparat keamanan dan kelompok pro-pemerintah yang terlibat pelanggaran HAM dalam perang melawan kelompok gerilya Shining Path. 

Kelompok HAM mengecam kebijakan itu sebagai bentuk pembebasan tanpa hukuman bagi pelaku pelanggaran serius.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya