Berita

Bupati Pati Sudewo menemui massa aksi di depan kantor Bupati Pati, Jawa Tengah pada Rabu siang, 13 Agustus 2025. (Foto: Youtube live KompasTV)

Politik

Komisi II DPR:

Ketegangan Warga dan Pemerintah Jangan Berlarut-larut di Pati

RABU, 13 AGUSTUS 2025 | 20:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah provinsi dan pusat diminta untuk turun tangan mengatasi persoalan yang dipicu rencana kenaikan pajak di Kabupaten Pati.
 
Hal itu disampaikan, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Mohamad Toha merespons fenomena yang terjadi di Pati imbas kebijakan Bupati Sudewo menaikan PBB hingga 250 persen. 

Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara, namun harus dilakukan dengan menjunjung tinggi hukum dan menjaga keamanan bersama.


“Saya memahami keresahan masyarakat Pati, namun saya mengajak seluruh pihak untuk tidak melakukan aksi yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain. Aspirasi akan lebih kuat jika disampaikan dengan damai dan tertib,” tegas Mohamad Toha dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.

Toha juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat untuk segera turun tangan memediasi persoalan yang terjadi di Pati.

Menurutnya, peran pemerintah di tingkat atas penting untuk memastikan penyelesaian masalah berjalan cepat, adil, dan tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

“Ketegangan antara Bupati Pati dan masyarakat tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Saya mendorong agar semua pihak duduk bersama, membuka ruang dialog, dan mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat Pati,” demikian Toha.

Ratusan ribu massa aksi sebelumnya berkumpul di Alun-Alun Pati. Mereka menuntut agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya, karena dinilai tidak layak menjadi kepala daerah. 

Bahkan, Sudewo pernah menantang masyarakat untuk menggelar demo. Dia tidak akan gentar menghadapi pendemo, walaupun yang berunjuk rasa sebanyak 50 ribu orang.

Sebelumnya, masyarakat melakukan demonstrasi untuk menuntut dibatalkannya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Bupati Sudewo akhirnya membatalkan kebaikan pajak dan dikembalikan seperti periode 2024.

Namun, masyarakat tidak puas dengan keputusan itu. Mereka tetap menggelar demo lagi untuk mendesak Bupati Sudewo lengser dari jabatannya. Massa aksi akan tetap menduduki alun-alun sampai tuntutan mereka terpenuhi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya