Berita

Kuasa Hukum PT CMNP, R Primaditya Wirasandi/Ist

Politik

Sidang Gugatan CMNP, Hary Tanoe Cs Dituntut Ganti Rugi Rp119 Triliun

RABU, 13 AGUSTUS 2025 | 13:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) resmi menggugat Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan menuntut ganti rugi materiil sebesar sekitar Rp103 triliun dan immateriil sebesar sekitar Rp16 triliun. 

Gugatan itu disampaikan Kuasa Hukum PT CMNP, R Primaditya Wirasandi dalam sidang laporan pembacaan panggilan gugatan yang dilayangkan kepada Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025.

Dalam persidangan tersebut hadir sebagai Kuasa Hukum PT CMNP mendampingi R Primaditya Wirasandi, di antaranya Henry Lim, Jennifer Angeline Herianto dan Andi Syamsurizal Nurhadi.


Emiten berkode CMNP ini juga menggugat PT MNC Asia Holding, Tito Sulistio (tergugat III) dan Teddy Kharsadi (tergugat IV). 

“PT CMNP menuntut ganti kerugian materiil sebesar sekitar Rp103 triliun dan kerugian immateriil sebesar sekitar Rp16 triliun. Adapun, besar tuntutan ganti rugi tersebut akan terus bertambah sampai dengan dibayar lunas berikut dengan dendanya,” kata Wirasandi.

Lebih lanjut, kata dia, perusahaan milik Jusuf Hamka ini menggugat Hary Tanoe, PT MNC Asia Holding dan dua tergugat lainnya lantaran  dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta Dolar AS pada 1999 yang telah menimbulkan kerugian bagi  PT CMNP.

Ia menekankan, PT CMNP sendiri menolak upaya mediasi dan akan melanjutkan dalam gugatan sekarang ini lantaran Hary Tanoe gagal memenuhi permintaan. 

“Upaya mediasi sudah ditempuh namun gagal karena Hary Tanoesoedibjo tidak mampu memenuhi permintaan dalam proses mediasi, sehingga PT CMNP pun menolak adanya perdamaian,” tegasnya.

Tak hanya itu,  lanjut dia, PT CMNP juga mengajukan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan Hary Tanoe dan PT Bhakti Investama atau yang sekarang bernama PT MNC Asia Holding.

“Estimasi nilai aset-aset tersebut juga diperkirakan tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi kepada PT CMNP, sehingga saat ini kami juga sedang dalam proses inventarisasi atas aset-aset lainnya,” papar dia.

Ia menambahkan, PT CMNP sejak tanggal 5 Maret 2025 juga telah melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana terkait NCD-NCD yang tidak dapat dicairkan tersebut kepada Polda Metro Jaya.

Diketahui, dalam petitumnya PT CMNP meminta pengadilan menyatakan sahnya penyitaan aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding sebagai jaminan hukum. 

PT CMNP menyatakan gugatan ini diajukan guna memperoleh kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang dilakukan pada 1999 dengan pihak tergugat. 

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan menjelaskan transaksi terkait NCD pada 1999 menyebabkan kerugian bagi CMNP.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya