Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Bawaslu Gelar Rapat Tripartit Bareng KPU dan DKPP soal Putusan MK

SENIN, 11 AGUSTUS 2025 | 20:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rapat tripartit diselenggarakan malam ini di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Informasi tersebut disampaikan Anggota Bawaslu, Puadi, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 11 Agustus 2025.

"Malam ini ada rapat tripartit, bersama dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP," ujar Puadi.


Dia menjelaskan, pembahasan dalam Rapat tripartit malam ini tidak terkait dengan teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di beberapa daerah akhir-akhir ini. 

Tetapi, lanjut Puadi, pembahasan terkait dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menindaklanjuti Putusan (MK Nomor) 104," sambungnya menjelaskan.

Mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu mengungkapkan, Putusan MK Nokor 104/PUU-XXIII/2025 berbicara soal kedudukan hasil ajudikasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran administrasi dalam pilkada, yakni tidak bisa dianulir lagi oleh KPU karena bersifat putusan yang mengikat dan bukan lagi rekomendasi.

"Kadang rekomendasi kita ke KPU kan nggak selalu ditindaklanjuti ya, diperiksa lagi ya. Jadi setelah Putusan (MK Nomor) 104 ini, sekarang kita bicarakan nih teknisnya gimana nih Agar KPU menjalankan putusan tersebut," urainya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu juga menjelaskan rapat tripartit diperlukan dengan mengundang DKPP lantaran masih sebagai satu lingkup lembaga penyelenggara pemilu.

Meskipun dia menegaskan bahwa DKPP adalah lembaga peradilan etik penyelenggara pemilu, tetap saja kesepahaman dalam memahami putusan MK tersebut diperlukan.

"Dalam forum tripartit itu ada DKPP, Ini loh, bahwa kita menindaklanjuti putusan MK, yang kemudian teknisnya seperti apa sih agar putusan tersebut bisa dijalankan oleh KPU," demikian Puadi menambahkan.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya