Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/RMOL

Hukum

Mantan Menag Yaqut Cholil akan Diperiksa KPK Lagi

MINGGU, 10 AGUSTUS 2025 | 22:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024.

"Beberapa waktu ke depan kami akan jadwalkan pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil)," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu, 10 Agustus 2025.

Pada Kamis, 7 Agustus 2025, Yaqut diperiksa di tahap penyelidikan. Untuk itu, KPK masih membutuhkan keterangan Yaqut setelah kasus tersebut naik penyidikan agar dituangkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


"Nanti yang bersangkutan ini akan dipanggil kembali," pungkas Asep.

KPK telah menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sesuai Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus.

Namun pada praktiknya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi merata untuk kuota reguler dan khusus.

"Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain? Prosesnya juga kan itu alur perintah. Kemudian ada aliran dana yang dari pembagian tersebut," kata Asep, Rabu, 6 Agustus 2025.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya