Berita

Jemaah haji Indonesia saat hendak wukuf di Arafah/Ist

Hukum

Laporan ICW

Pegawai Kemenag Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Jemaah Haji

RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 02:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu yang dilaporkan terkait adanya dugaan pemerasan oleh pegawai Kementerian Agama (Kemenag) 

"Kami melaporkan tiga orang di Kementerian Agama. Satu adalah penyelenggara negara, dua lainnya adalah pegawai negeri. Dengan dugaan korupsi sekitar Rp255 miliar, dan juga pungutan atau pemerasan oleh salah satu pegawai negeri sebesar Rp51 miliar," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 5 Agustus 2025.

Namun demikian, Wana enggan membeberkan identitas ketiga orang yang dilaporkan dimaksud.


Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan yang pertama adalah terkait dengan masyair atau layanan umum bagi jamaah haji yang mengikuti proses dari Muzdalifah, Mina, dan Arafah.

Yang kedua, terkait dengan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jamaah haji.

Terkait dengan persoalan masyair, ICW menemukan adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki satu orang yang sama.

"Jadi dua perusahaan tersebut dimiliki oleh orang yang sama dan alamat yang sama. Mengapa ini menjadi persoalan? Karena berdasarkan UU 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ketika ada suatu pasar itu tidak boleh dimonopoli oleh salah satu individu," terang Wana.

Berdasarkan hasil perhitungan ICW, seseorang yang memiliki dua perusahaan tersebut menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum dari total jamaah haji sekitar 203 ribu orang.

Lalu terkait dengan pengadaan catering, ICW menemukan tiga persoalan. Pertama, makanan yang diberikan kepada jamaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 28/2019 terkait dengan angka kecukupan energi.

"Mengapa kami bisa bilang bahwa dari proses perencanaannya sudah bermasalah? Sebab dalam Permenkes tersebut idealnya secara umum individu itu memerlukan atau membutuhkan kalori sekitar 2.100. Tapi berdasarkan hasil penghitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji, itu berkisar 1.715 sampai 1.765. Artinya apa? Artinya dari proses perencanaan, konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi yang diberikan kepada jemaah haji. Itu persoalan pertama," jelas Wana.

Selanjutnya kata Wana, ICW juga menemukan adanya dugaan pungutuan dari salah satu terlapor yang merupakan pegawai negeri terhadap penyedia makanan.

"Pemberian konsumsi atau harga konsumsi yang dialokasikan oleh pemerintah, itu totalnya 40 Real atau sekitar kalau dikalkulasi 1 Real itu sekitar Rp4.000, maka satu konsumsi pagi, siang, malam itu sekitar Rp200.000. Lalu kemudian dari setiap makanan itu terdapat dugaan pungutan sebesar 0,8 sar atau 0,8 Real," terang Wana.

"Sehingga berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya pungutan, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 miliar," sambung dia.

ICW juga menemukan adanya pengurangan spesifikasi makanan yang diterima jamaah haji.

“Berdasarkan hasil penghitungan kami, ada dugaan pengurangan spesifikasi makanan itu sekitar 4 Real. Yang mana jika dikalkulasi ke rupiah, maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp255 miliar," bebernya.

Temuan itu, lanjut dia, juga sama dengan temuan dari Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR yang menemukan adanya pengurangan spesifikasi kontrak atau spesifikasi konsumsi dari kontrak yang telah ditetapkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya