Berita

Presiden Prabowo Subianto/Ist

Politik

Beri Amnesti dan Abolisi, Prabowo Lolos Perangkap Jokowi

MINGGU, 03 AGUSTUS 2025 | 17:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dianggap langkah yang tepat agar Presiden Prabowo Subianto tidak masuk dalam perangkap Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

Begitu yang disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto merespons telah bebasnya Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong setelah menerima amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo pada Jumat, 1 Agustus 2025.

"Keputusan amnesti dan abolisi yang dilakukan oleh PS (Prabowo Subianto) adalah langkah tepat agar PS tidak masuk dalam perangkap Jokowi," kata Hari kepada RMOL, Minggu, 3 Agustus 2025.


Bahkan kata Hari, keputusan Prabowo tersebut juga dapat menghindari agar tidak dijadikan budak catur orang perorang atau kelompok kepentingan.

"Jokowi sendiri sedangkan melampiaskan dendamnya saat ini dan bisa diandaikan seperti peribahasa jawa 'Nabok Nyilih Tangan'," pungkas Hari.

Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan. Sementara dengan amnesti terhadap Hasto, semua akibat hukum pidana terhadap Hasto dihapuskan

Diketahui, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong.

Sementara pertimbangan amnesti kepada Hasto tertuang dalam Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dengan menyediakan Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam rangka pergantian anggota DPR periode 2019-2024.


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya