Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo/RMOL

Politik

Komisi III DPR Sarankan PPATK Fokus Blokir Transaksi Judol

SENIN, 28 JULI 2025 | 21:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disarankan untuk fokus memblokir rekening yang melakukan transaksi mencurigakan seperti judi online (judol) ketimbang memblokir rekening yang tiga bulan tak dipakai. 

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, kepada wartawan, Senin 28 Juli 2025. 

"Harusnya PPATK yang diblokir hanya transaksi yang mencurigakan, transaksi mencurigakan yang disinyalir atau patut diduga terkait dengan tindak pidana, apakah itu tindak pidana pencucian uang, tindak pidana misalkan karena judi online atau hasil narkoba dan lain-lain," kata Rudianto.


Menurut dia, jika PPATK fokus memblokir rekening-rekening yang disinyalir atau diduga terkait dengan tindak pidana maka lebih efektif. 

Sebab, lanjutnya, jika urusan rekening tak dipakai selama tiga bulan tak ada aktivitasnya, hal itu seharusnya menjadi domain dari masing-masing bank. 

"Nah kalau kemudian apa namanya rekening itu karena tidak ada aktivitas selama 3 bulan, ya kan itu yang mau di-blokir harusnya itu menjadi cukup lah itu menjadi domain masing-masing bank, misalkan masing-masing bank kalau tidak salah ada ketentuan tersendiri di perbankan 3 atau 6 bulan tidak ada aturan administrasinya kan tidak ada, maka otomatis tertutup sendiri, terblokir sendiri," jelasnya. 

Meski begitu, Rudianto menilai sah-sah saja jika PPATK memblokir rekening yang tak terpakai selama tiga bulan, namun hal itu menimbulkan kekhawatiran baru. 

"Misalkan nasabah merasa kerahasiaan transaksinya tidak aman dan sebagainya kan, apalagi kalau sampai di-blokir proses membuka blokirnya akan muncul pertanyaan kemana kami akan buka blokir, kemana kami akan protes dan sebagainya sehingga menurut hemat saya perlu dipertimbangkan baik-baik, mana lebih banyak manfaatnya dan mana lebih banyak mudaratnya," pungkasnya. 

PPATK sebelumnya mengumumkan sebuah langkah besar yang berpotensi membuat jutaan nasabah kaget: penghentian sementara transaksi untuk rekening-rekening pasif atau 'rekening tidur' (dormant). Penyebabnya? Rekening-rekening ini ternyata menjadi sarang empuk para bandar judi online (judol) dan pelaku pencucian uang. 

Dalam pengumuman resminya, PPATK menegaskan langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan sistem keuangan nasional dari praktik culas para penjahat. 

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," dikutip dari pengumuman dalam akun instagram @ppatk_indonesia, Senin 28 Juli 2025. 

Meskipun transaksi diblokir sementara, PPATK memastikan dana nasabah di dalam rekening tersebut tidak akan hilang. Langkah ini justru menjadi 'alarm' bagi para pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih aktif dan perlu diamankan. 

"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," tulis akun PPATK.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya