Berita

Pabrik CA-EDC di Cilegon/Dok Foto: Antara

Bisnis

Peneliti MITI:

Pemerintah Tak Perlu Utus Danantara Biayai Pabrik CA-EDC di Cilegon

SABTU, 26 JULI 2025 | 23:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Peneliti Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Rohadi Awaludin menyambut baik langkah Pemerintah memasukkan proyek pembangunan pabrik CA-EDC (Chlor Alkaline–Ethylene Dichloride) oleh Chandra Asri Group di Cilegon, Banten sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Ia menilai dukungan ini patut diberikan apresiasi karena proyek tersebut berdampak strategis dalam mendorong pertumbuhan industri di tanah air dan ekonomi nasional.

Namun, kata Rohadi, Pemerintah tidak perlu intervensi terlalu jauh terkait dukungan pembiayaan, termasuk melalui Danantara.


Hal ini dapat mengurangi intensitas partisipasi swasta dalam pembangunan. Selai  itu, terkesan perusahaan swasta seperti Chandra Asri diperlakukan seolah-olah setara dengan BUMN, tanpa kewajiban akuntabilitas publik yang sama.

"Di sisi lain, karena status Danantara sebagai entitas non-BUMN yang tidak ada pengawasan langsung dari BPK, maka membuat mekanisme check and balance terhadap investasi ini menjadi lemah,” kata Rohadi, Sabtu malam, 26 Juli 2025.  

Padahal, lanjut dia, jika proyek gagal, dana publik (meskipun tidak disebut sebagai APBN) tetap terdampak.

“Sementara banyak pelaku industri lain, termasuk BUMN atau perusahaan lokal tidak mendapatkan akses serupa. Karena tidak heran kalau hal ini menimbulkan kesan adanya privilege atau favoritisme," jelas Alumnus Teknik Kimia Universitas Kanazawa, Jepang ini. 

Menurutnya, jika ada relasi politik atau bisnis di baliknya (misalnya koneksi elite), praktik seperti ini akan membuka ruang crony capitalism.

"Hal ini juga menunjukkan bahwa Danantara sebagai sovereign wealth fund (SWF) belum memiliki prioritas, kurang kreatif dan belum memiliki kriteria atau indikator kinerja yang jelas dalam berinvestasi,” tegas dia.  

“Sebab, Danantara sebagai sovereign wealth fund, secara normatif bukkan instrumen pembiayaan PSN atau APBN secara langsung, tapi memiliki fokus pada investasi jangka panjang dan profit-oriented. Jadi Danantara bukan instrumen stimulus pendanaan untuk proyek penugasan seperti yang lazim dilakukan BUMN," paparnya.

Karena itu, sambung Rohadi, praktik seperti ini dapat mengaburkan fungsi asli SWF menjadi semacam quasi bank pembangunan.

Danantara harus lebih kreatif mencari dan menumbuhkan proyek-proyek baru sebagai sumber pertumbuhan ekonomi. Karena Danantara mengelola sumber daya negara dalam jumlah yang luar biasa besar. 

"Yang wajib dilakukan pemerintah adalah memastikan adanya ekosistem yang kondusif, agar pihak swasta dapat melaksanakan proyek tersebut dengan baik, termasuk keamanan dari gangguan atau hambatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Tugas Pemerintah adalah memberikan dukungan kebijakan yang konsisten dan kepastian hukum, termasuk kemudahan perizinan. Saya kira inilah peran utama pemerintah sebagai enabling factor (faktor pembentuk ekosistem)," tegasnya. 

Untuk diketahui, melalui Perpres No 12 tahun 2025 tentang RPJMN, pemerintah memasukan Pembangunan Pabrik Chlor Alkaline dan Ethylene Dichloride sebagai salah satu proyek strategis nasional. Proyek ini dapat mendorong pertumbuhan industri khususnya industri kimia dan juga mengurangi impor bahan baku dari luar negeri. 

Selain itu proyek ini juga dapat menyerap tenaga kerja. Pabrik dengan proses utama berupa elektrolisis larutan garam (NaCl) ini direncanakan akan menghasilkan 400 ribu ton soda kaustik dan 500 ribu ton ethylene dichloride (EDC) per tahun. Kedua bahan baku ini sangat diperlukan oleh berbagai industri. Proyek ini diperkirakan akan menyerap investasi sekitar Rp15 triliun.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya