Berita

Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto/Ist

Nusantara

Wahyu Dewanto:

Data Wajib Diperbarui, Penerima Subsidi Bukan untuk Turun Menurun

RABU, 23 JULI 2025 | 04:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta didorong membuat kajian yang matang terkait sistem pendistribusian pangan murah bersubsidi.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa 22 Juli 2025.

“Kita meminta dengan waktu yang sesingkat-singkatnya kepada Pemprov untuk membuat kajian yang betul,” ujar Wahyu dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta.


Tujuannya agar tak ada lagi keluhan dari para penerima manfaat bantuan sosial itu yang mengaku kesulitan membeli pangan murah bersubsidi.

“Kita berikan kesempatan pada eksekutif untuk melakukan kajian yang mendalam agar di tahun mendatang tidak terjadi hal yang sama,” kata Wahyu.

Harapannya pangan murah bersubsidi bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan penghasilan maksimal 1,1 kali UMP, lansia dan penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

Lalu, pemilik Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Pekerja Jakarta, para penghuni rumah susun dengan kriteria berdasarkan keputusan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perumahan rakyat, Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, guru non-PNS dan tenaga pendidik non-PNS dengan penghasilan maksimal 1,1 kali UMP.

“Supaya subsidi tepat sasaran. Tak ada lagi masalah klasik antrean," kata Wahyu.

Politisi Partai Gerindra itu juga mengimbau agar Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) diperbaharui secara berkala agar bantuan pangan murah ini benar-benar tepat sasaran.

“Jadi, semua yang berhak menerima subsidi pangan itu datanya harus valid dan di-update terus. Supaya nanti ketahuan mana yang masih berhak atau yang sudah meningkat taraf hidupnya,” kata Wahyu.

“Subsidi bukan untuk turun menurun. Ini hanya sekedar bantuan stimulus supaya keluarganya lebih bergizi, taraf hidupnya dan ekonominya syukur-syukur bisa meningkat. Bukan untuk turun menurun,” sambungnya.

Adapun jenis dan harga pangan murah bersubsidi yakni daging sapi 1 kilogram Rp35 ribu, daging ayam satu ekor Rp8 ribu, telur ayam satu tray Rp30 ribu, beras lima kilogram Rp30 ribu, susu satu karton isi 24 kotak yang masing-masing 200ml Rp30 ribu, dan ikan kembung satu kilogram Rp13 ribu.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya