Berita

Sidang kasus judi online di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Juli 2025/RMOL

Hukum

Terungkap Kode 'Bagi PM' di Sidang Judol, Aliran Dana ke Budi Arie?

SELASA, 15 JULI 2025 | 00:46 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

 Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kluster koordinator, kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kode “Bagi PM” muncul dalam sidang saat Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono bertanya ke Alwin Jabarti Kiemas di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Juli 2025.

Saat ditanya hakim, Alwin mengaku bahwa ada kode “Bagi PM” sebanyak 50 persen kepada Budi Arie yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kominfo.  


“Kode PM itu apa?” tanya Hakim Arif.

“Setahu saya, Pak Menteri,” jawab Alwin. 
 
Alwin pun mengaku hanya menerima perintah mencatat dari Tony untuk kode “bagi PM” tersebut.  

Dimana, usai mencatat, hasil uang haram dari penjagaan website judol itu kemudian diberikan kepada Tony lalu rencananya diserahkan kepada Budi Arie. 

“Ketika uang diserahkan ke Pak Tony, untuk PM tadi. Tahu enggak bahwa uang itu sampai ke PM?” tanya Arif dengan nada tegas.

Sayangnya, Alwin tidak mengetahuinya dan idak pernah mendapatkan cerita dari Tony tentang aliran dana untuk Budi Arie. 

Tak hanya Alwin, Adhi Kismanto yang juga terdakwa dalam kasus ini juga mengaku terdapat kode “Bagi PM”.

Tony pun menjelaskan dan memastikan bahwa ia sampai detik ini tidak pernah memberitahu Budi Arie soal praktik melindungi situs judol. 

Padahal, Adhi telah menerima uang senilai Rp36 miliar dari Alwin dan Muhrijan, dan untuk Budi Arie. 

“Total Rp36 miliar. Oh tidak (untuk sendiri), itu ada juga titipan, makanya jumlahnya besar. (Kalau untuk sendiri kira-kira saja kali ya, sekitar Rp17 miliar-an,” ungkap Tony. 

Kuasa hukum Tony, Christian Malonda, juga membenarkan bahwa kliennya menerima uang pengamanan yang rencananya akan diserahkan ke Budi Arie. 

“Tapi setelah diterima Tony, itu enggak dikasih sama Pak Menteri (Budi Arie), enggak pernah dibicarakan juga sama dia. Jadi Bagi PM itu memang benar ada, tapi enggak direalisasikan sama Tony,” kata Christian di PN Jakarta Selatan. 

Kini, uangnya juga tekah disita oleh penyidik untuk barang bukti.

Persidangan ini telah dibagi menjadi empat klaster.

Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kemkominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Serta klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Seiring berjalannya waktu, nama mantan Menteri Kominfo yang kini Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, juga sempat muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan penjagaan situs judol tersebut

Untuk tersangka klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya