Berita

Sidang kasus judi online di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Juli 2025/RMOL

Hukum

Terungkap Kode 'Bagi PM' di Sidang Judol, Aliran Dana ke Budi Arie?

SELASA, 15 JULI 2025 | 00:46 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

 Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kluster koordinator, kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kode “Bagi PM” muncul dalam sidang saat Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono bertanya ke Alwin Jabarti Kiemas di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Juli 2025.

Saat ditanya hakim, Alwin mengaku bahwa ada kode “Bagi PM” sebanyak 50 persen kepada Budi Arie yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kominfo.  


“Kode PM itu apa?” tanya Hakim Arif.

“Setahu saya, Pak Menteri,” jawab Alwin. 
 
Alwin pun mengaku hanya menerima perintah mencatat dari Tony untuk kode “bagi PM” tersebut.  

Dimana, usai mencatat, hasil uang haram dari penjagaan website judol itu kemudian diberikan kepada Tony lalu rencananya diserahkan kepada Budi Arie. 

“Ketika uang diserahkan ke Pak Tony, untuk PM tadi. Tahu enggak bahwa uang itu sampai ke PM?” tanya Arif dengan nada tegas.

Sayangnya, Alwin tidak mengetahuinya dan idak pernah mendapatkan cerita dari Tony tentang aliran dana untuk Budi Arie. 

Tak hanya Alwin, Adhi Kismanto yang juga terdakwa dalam kasus ini juga mengaku terdapat kode “Bagi PM”.

Tony pun menjelaskan dan memastikan bahwa ia sampai detik ini tidak pernah memberitahu Budi Arie soal praktik melindungi situs judol. 

Padahal, Adhi telah menerima uang senilai Rp36 miliar dari Alwin dan Muhrijan, dan untuk Budi Arie. 

“Total Rp36 miliar. Oh tidak (untuk sendiri), itu ada juga titipan, makanya jumlahnya besar. (Kalau untuk sendiri kira-kira saja kali ya, sekitar Rp17 miliar-an,” ungkap Tony. 

Kuasa hukum Tony, Christian Malonda, juga membenarkan bahwa kliennya menerima uang pengamanan yang rencananya akan diserahkan ke Budi Arie. 

“Tapi setelah diterima Tony, itu enggak dikasih sama Pak Menteri (Budi Arie), enggak pernah dibicarakan juga sama dia. Jadi Bagi PM itu memang benar ada, tapi enggak direalisasikan sama Tony,” kata Christian di PN Jakarta Selatan. 

Kini, uangnya juga tekah disita oleh penyidik untuk barang bukti.

Persidangan ini telah dibagi menjadi empat klaster.

Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kemkominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Serta klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Seiring berjalannya waktu, nama mantan Menteri Kominfo yang kini Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, juga sempat muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan penjagaan situs judol tersebut

Untuk tersangka klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya