Berita

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong/Ist

Hukum

Tak Terima Aliran Dana, Tom Lembong Pantas Dibela

KAMIS, 10 JULI 2025 | 15:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti kejanggalan dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam perkara kasus dugaan korupsi impor gula.

Ia mengaku telah mengikuti proses hukum kasus tersebut sejak awal dan menilai bahwa dakwaan terhadap Lembong tidak disertai bukti kuat.

“Kalau kita bicara korupsi begini, paling gampang adalah ada nggak dia terima uang? Terima aliran dana dan lain sebagainya? 
Sampai sidang terakhir ini kan tidak ada buktinya," tegas RH, sapaan Refly Harun, dikutip Kamis, 10 Juli 2025.

Sampai sidang terakhir ini kan tidak ada buktinya," tegas RH, sapaan Refly Harun, dikutip Kamis, 10 Juli 2025.

Ia juga menyebut bahwa jaksa penuntut umum tidak membebankan kewajiban ganti rugi atau pengembalian kerugian negara kepada Tom Lembong, yang menurutnya memperkuat kesan bahwa unsur korupsi tidak terpenuhi.

“Menurut saya omong kosong kalau seandainya orang korupsi itu untuk charity untuk keuntungan orang lain sementara dia nggak dapat apa-apa," sambungnya.

Refly mengatakan, ia bersedia memberikan dukungan kepada Lembong justru karena yakin bahwa Tom Lembong memiliki moral standing yang tinggi.

“Karena saya tahu sampai sidang terakhir dia nggak terima uang, tidak terima aliran dana, maka saya kira dia masih punya moral standing yang tinggi untuk dibela," pungkasnya.

Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya