Berita

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong/Ist

Hukum

Tak Terima Aliran Dana, Tom Lembong Pantas Dibela

KAMIS, 10 JULI 2025 | 15:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti kejanggalan dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam perkara kasus dugaan korupsi impor gula.

Ia mengaku telah mengikuti proses hukum kasus tersebut sejak awal dan menilai bahwa dakwaan terhadap Lembong tidak disertai bukti kuat.

“Kalau kita bicara korupsi begini, paling gampang adalah ada nggak dia terima uang? Terima aliran dana dan lain sebagainya? 
Sampai sidang terakhir ini kan tidak ada buktinya," tegas RH, sapaan Refly Harun, dikutip Kamis, 10 Juli 2025.

Sampai sidang terakhir ini kan tidak ada buktinya," tegas RH, sapaan Refly Harun, dikutip Kamis, 10 Juli 2025.

Ia juga menyebut bahwa jaksa penuntut umum tidak membebankan kewajiban ganti rugi atau pengembalian kerugian negara kepada Tom Lembong, yang menurutnya memperkuat kesan bahwa unsur korupsi tidak terpenuhi.

“Menurut saya omong kosong kalau seandainya orang korupsi itu untuk charity untuk keuntungan orang lain sementara dia nggak dapat apa-apa," sambungnya.

Refly mengatakan, ia bersedia memberikan dukungan kepada Lembong justru karena yakin bahwa Tom Lembong memiliki moral standing yang tinggi.

“Karena saya tahu sampai sidang terakhir dia nggak terima uang, tidak terima aliran dana, maka saya kira dia masih punya moral standing yang tinggi untuk dibela," pungkasnya.

Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya