Berita

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong/Ist

Hukum

Tak Terima Aliran Dana, Tom Lembong Pantas Dibela

KAMIS, 10 JULI 2025 | 15:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti kejanggalan dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam perkara kasus dugaan korupsi impor gula.

Ia mengaku telah mengikuti proses hukum kasus tersebut sejak awal dan menilai bahwa dakwaan terhadap Lembong tidak disertai bukti kuat.

“Kalau kita bicara korupsi begini, paling gampang adalah ada nggak dia terima uang? Terima aliran dana dan lain sebagainya? 
Sampai sidang terakhir ini kan tidak ada buktinya," tegas RH, sapaan Refly Harun, dikutip Kamis, 10 Juli 2025.

Sampai sidang terakhir ini kan tidak ada buktinya," tegas RH, sapaan Refly Harun, dikutip Kamis, 10 Juli 2025.

Ia juga menyebut bahwa jaksa penuntut umum tidak membebankan kewajiban ganti rugi atau pengembalian kerugian negara kepada Tom Lembong, yang menurutnya memperkuat kesan bahwa unsur korupsi tidak terpenuhi.

“Menurut saya omong kosong kalau seandainya orang korupsi itu untuk charity untuk keuntungan orang lain sementara dia nggak dapat apa-apa," sambungnya.

Refly mengatakan, ia bersedia memberikan dukungan kepada Lembong justru karena yakin bahwa Tom Lembong memiliki moral standing yang tinggi.

“Karena saya tahu sampai sidang terakhir dia nggak terima uang, tidak terima aliran dana, maka saya kira dia masih punya moral standing yang tinggi untuk dibela," pungkasnya.

Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya