Berita

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong/Ist

Hukum

Tak Terima Aliran Dana, Tom Lembong Pantas Dibela

KAMIS, 10 JULI 2025 | 15:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti kejanggalan dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam perkara kasus dugaan korupsi impor gula.

Ia mengaku telah mengikuti proses hukum kasus tersebut sejak awal dan menilai bahwa dakwaan terhadap Lembong tidak disertai bukti kuat.

“Kalau kita bicara korupsi begini, paling gampang adalah ada nggak dia terima uang? Terima aliran dana dan lain sebagainya? 
Sampai sidang terakhir ini kan tidak ada buktinya," tegas RH, sapaan Refly Harun, dikutip Kamis, 10 Juli 2025.

Sampai sidang terakhir ini kan tidak ada buktinya," tegas RH, sapaan Refly Harun, dikutip Kamis, 10 Juli 2025.

Ia juga menyebut bahwa jaksa penuntut umum tidak membebankan kewajiban ganti rugi atau pengembalian kerugian negara kepada Tom Lembong, yang menurutnya memperkuat kesan bahwa unsur korupsi tidak terpenuhi.

“Menurut saya omong kosong kalau seandainya orang korupsi itu untuk charity untuk keuntungan orang lain sementara dia nggak dapat apa-apa," sambungnya.

Refly mengatakan, ia bersedia memberikan dukungan kepada Lembong justru karena yakin bahwa Tom Lembong memiliki moral standing yang tinggi.

“Karena saya tahu sampai sidang terakhir dia nggak terima uang, tidak terima aliran dana, maka saya kira dia masih punya moral standing yang tinggi untuk dibela," pungkasnya.

Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya