Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil/Ist
Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil/Ist
Menurut komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, untuk tidak menimbulkan preseden buruk, maka perlu dilakukan pemberhentian terhadap Wapres Gibran sesuai dengan aturan yang ada pada UUD 1945 dan UU yang berkaitan.
"Wakil presiden hari ini harus diberhentikan atas kajian-kajian dari DPR dan MPR yang kemudian mewakili seluruh suara masyarakat Indonesia untuk membawa roda pemerintahan, roda kenegaraan, dan kemudian sejalan dengan visi-misi presiden," kata Kang Tamil kepada RMOL, Senin, 7 Juli 2025.
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39
Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40
Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01
UPDATE
Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23
Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18
Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08
Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04
Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01
Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30
Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14
Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00
Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57
Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43