Berita

Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi/RMOLSumut

Presisi

Modus Bimbel Palsu

Pecatan Polisi Tipu Casis Bintara hingga Rp1,43 Miliar

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 04:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polda Sumatera Utara buka-bukaan terkait praktik penipuan dalam proses rekrutmen calon siswa (Casis) Bintara Polri. 

Modus yang digunakan tergolong rapi, yakni para korban dijanjikan kelulusan melalui jalur khusus dengan dalih mengikuti bimbingan belajar (bimbel) yang disebut-sebut terafiliasi dengan jaringan orang dalam.

Kasus ini mencuat setelah sebuah unggahan TikTok berdurasi 50 detik viral di media sosial, menampilkan seorang warga yang mengaku menjadi korban penipuan dalam seleksi Bintara Polri. 


Video itu menyita perhatian jajaran Polda Sumut. Kapolda kemudian memerintahkan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari Irwasda, Bidpropam, dan Bidkum untuk melakukan penelusuran.

Penyelidikan mengarah pada pria berinisial FB, purnawirawan Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejak 2023. 

FB disebut sebagai aktor utama di balik pendirian sebuah bimbel bernama “Maju Bersama,” yang dibuka sejak 2014. Dengan kedok pelatihan khusus untuk Casis, FB mematok biaya hingga Rp400 juta per peserta. Ia juga mengklaim memiliki akses ke “jalur belakang” dalam rekrutmen.

“Dalam praktiknya, dilakukan tipu daya dan iming-iming kepada para peserta bahwa mereka dapat diterima melalui jalur khusus,” ujar Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi saat konferensi pers di Medan, Selasa 10 Juni 2025.

FB tidak bekerja sendirian. Dua orang lain berinisial SS dan RN, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan FB, turut membantu menjalankan operasional bimbel dan meyakinkan para orang tua calon peserta.

Dari hasil pengembangan, lima korban telah resmi melapor ke SPKT Polda Sumut. Mereka mengalami kerugian dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp130 juta hingga Rp430 juta. Total kerugian yang tercatat sejauh ini mencapai Rp1,43 miliar. 

Meski begitu, polisi mencurigai bahwa jumlah korban jauh lebih banyak karena diketahui ada 54 orang yang pernah mengikuti bimbel tersebut dalam tiga tahun terakhir.

Ketiga tersangka diamankan secara terpisah pada 5 Juni 2025 dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sejumlah barang bukti seperti kuitansi pembayaran, buku tabungan, dan daftar peserta turut disita oleh penyidik.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk penipuan dalam proses penerimaan Casis Bintara Polri,” kata Kombes Nanang.

Ia menambahkan bahwa proses seleksi Casis di lingkungan Polda Sumut menjunjung prinsip “BETAH” (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada oknum yang menawarkan jalur instan untuk masuk menjadi anggota Polri.

“Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dalam praktik bimbel ini untuk segera melapor, dan ini akan terus kami dalami,” tutup Kombes Nanang dikutip dari RMOLSumut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya