Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ibu Kandung Dibunuh Gara-Gara Rp10 Ribu, Wildan Divonis Mati

JUMAT, 06 JUNI 2025 | 01:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati kepada Wildan (25), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya sendiri, Rohani. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025. 

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Qisthi Widyastuti, didampingi hakim anggota Firstina Antin Syahrini dan Erico Leonard Hutauruk. 

“Menyatakan terdakwa Wildan bin alm Sudut terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana mati,” ujar Qisthi dalam amar putusan, dikutip RMOLSumut, Kamis 5 Juni 2025. 


Wildan dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang juga menuntut hukuman mati. 

Menanggapi putusan tersebut, Wildan menyatakan pikir-pikir. 

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin pagi, 18 November 2024, di rumah korban di Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. 

Saat itu, Wildan datang meminta uang Rp10 ribu kepada ibunya untuk membeli rokok. Namun, permintaan itu ditolak korban. 

Didorong amarah, Wildan mengambil sebilah parang dari dapur lalu membacok ibunya yang sedang duduk di lantai rumah. Tiga tebasan mengenai bagian belakang leher korban. Ia juga mengalami luka di punggung dan tangan. Korban tewas di lokasi kejadian.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya