Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ibu Kandung Dibunuh Gara-Gara Rp10 Ribu, Wildan Divonis Mati

JUMAT, 06 JUNI 2025 | 01:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati kepada Wildan (25), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya sendiri, Rohani. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025. 

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Qisthi Widyastuti, didampingi hakim anggota Firstina Antin Syahrini dan Erico Leonard Hutauruk. 

“Menyatakan terdakwa Wildan bin alm Sudut terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana mati,” ujar Qisthi dalam amar putusan, dikutip RMOLSumut, Kamis 5 Juni 2025. 


Wildan dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang juga menuntut hukuman mati. 

Menanggapi putusan tersebut, Wildan menyatakan pikir-pikir. 

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin pagi, 18 November 2024, di rumah korban di Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. 

Saat itu, Wildan datang meminta uang Rp10 ribu kepada ibunya untuk membeli rokok. Namun, permintaan itu ditolak korban. 

Didorong amarah, Wildan mengambil sebilah parang dari dapur lalu membacok ibunya yang sedang duduk di lantai rumah. Tiga tebasan mengenai bagian belakang leher korban. Ia juga mengalami luka di punggung dan tangan. Korban tewas di lokasi kejadian.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya