Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ibu Kandung Dibunuh Gara-Gara Rp10 Ribu, Wildan Divonis Mati

JUMAT, 06 JUNI 2025 | 01:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati kepada Wildan (25), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya sendiri, Rohani. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025. 

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Qisthi Widyastuti, didampingi hakim anggota Firstina Antin Syahrini dan Erico Leonard Hutauruk. 

“Menyatakan terdakwa Wildan bin alm Sudut terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana mati,” ujar Qisthi dalam amar putusan, dikutip RMOLSumut, Kamis 5 Juni 2025. 


Wildan dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang juga menuntut hukuman mati. 

Menanggapi putusan tersebut, Wildan menyatakan pikir-pikir. 

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin pagi, 18 November 2024, di rumah korban di Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. 

Saat itu, Wildan datang meminta uang Rp10 ribu kepada ibunya untuk membeli rokok. Namun, permintaan itu ditolak korban. 

Didorong amarah, Wildan mengambil sebilah parang dari dapur lalu membacok ibunya yang sedang duduk di lantai rumah. Tiga tebasan mengenai bagian belakang leher korban. Ia juga mengalami luka di punggung dan tangan. Korban tewas di lokasi kejadian.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya