Berita

Gedung DPR/MPR RI/Ist

Politik

Adi Prayitno:

DPR Tutup Kuping Ada Desakan Pemakzulan Gibran

MINGGU, 04 MEI 2025 | 21:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pergantian wakil presiden membutuhkan proses yang panjang dan tidak mudah karena diatur ketat dalam konstitusi.

“Kalau kita bicara pergantian wakil presiden kan enggak gampang. Ada gemboknya. Digembok, dicor pula,” kata Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno dikutip dari kanal YouTube-nya, Minggu, 4 Mei 2025.

Pandangan tersebut disampaikan Adi merespons tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang meminta agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti melalui mekanisme yang berlaku.


Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan presiden/wakil presiden harus melalui beberapa persyaratan. Pemakzulan hanya bisa dilakukan jika DPR menemukan bukti kuat ada pengkhianatan negara, melanggar konstitusi, terlibat korupsi, penyuapan, atau tindakan tercela lain.

Bahkan menurut Adi, langkah DPR masih harus dimintakan fatwa ke Mahkamah Konstitusi sebelum diusulkan ke MPR.

“Wapres baru enam bulan, kayaknya jauh banget dari itu (syarat pemakzulan) semua. Enam bulan belum ngapa-ngapain, jauh dari syarat pemakzulan,” tambahnya.

Adi juga menilai, sejauh ini wacana pemakzulan hanya digaungkan oleh kelompok masyarakat kritis tanpa respons nyata dari DPR. Melihat kondisi ini, ia pun pesimis DPR akan menanggapi serius mengingat aspirasi publik sebelumnya kerap diabaikan.

“Emang mahasiswa didengar suaranya? Sudah sampai goyang-goyang pagar DPR, purnawirawan ini kan cuma membuat pernyataan sikap. Mahasiswa yang tolak-tolak, DPR memang pernah dengar?" kritiknya.

Maka dari itu, Adi menduga isu pemakzulan Gibran tidak dianggap penting oleh DPR, dan kecil kemungkinan untuk diproses dalam waktu dekat.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya