Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

DKPP Pecat Ketua KPU Garut Buntut Penggelembungan Suara

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 01:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutuskan pemecatan terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran. Kasus ini sendiri telah diadukan oleh LBH Brigade NKRI (LBH-BN).

DKPP telah mengadakan sidang etik, serta membacakan putusan terkait kasus Ketua KPU Garut. Ia terbukti melakukan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik/perilaku, pelanggaran proses penyelenggaraan pemilu dan melanggar sumpah janji dan jabatan.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap 10 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 14 April 2025.


"DKPP RI telah membacakan putusan dengan nomor perkara 278-PKE-DKPP/XI/ 2024 yang memerintahkan KPU RI untuk memutuskan dan mengumumkan hasil Wasnal yang telah di dilaksanakan  di KPU Jawa Barat,” ungkap Ketua LBH-BN Ivan Rivanora dikutip Rabu 16 April 2025.

Namun demikian, dia menyoroti putusan DKPP ini belum ditindaklanjuti oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Putusan DKPP ini sendiri memperkuat hasil pembuktian Pengawas Internal (Wasnal) KPU Jabar yang menemukan pelanggaran administrasi, pelanggaran proses penyelenggaraan dan tindak pidana Pemilu. 

Ketua KPU Garut diduga melakukan pelanggaran terkait penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024. Penggelembungan suara itu sendiri menguntungkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR dari Partai Nasdem, Lola Nerlia Oktavia di Jabar XI.

Dalam penggelembungan suara ini, diduga terdapat gratifikasi yang totalnya mencapai Rp8,5 miliar. Dana tersebut tak lain untuk oknum Ketua KPU Kabupaten Garut, Ketua Bawaslu Kabupaten Garut  untuk meminta Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) mengubah suara yang diperoleh Lola, melalui akun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Penggelembungan suara melibatkan 24 PPK di Garut meliputi Cisewu, Cilawu, Pameungpeuk, dan Pakenjeng dan lain-lain.

“Hal ini menjadi dasar dan bukti untuk masyarakat Garut. Apabila dalam 7 X 24 jam, KPU RI tidak memberikan putusan, maka kami akan mengadukan KPU RI ke DKPP RI. KPU RI harus melaksanakan Prinsip Penyelenggaraan Pemilu yang Profesional, Transparan dan berkepastian hukum,” pungkas Ivan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya