Berita

Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja/Net

Hukum

Komut PT Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Kembali Dipanggil KPK

SELASA, 15 APRIL 2025 | 11:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisaris Utama (Komut) PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran (TA) 2019.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Selasa 15 April 2025, tim penyidik kembali memanggil Indra Widjaja sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa kepada wartawan, Selasa 15 April 2025.


Selain Indra Widjaja, kata Tessa, tim penyidik juga memanggil satu orang saksi lainnya, yakni Helmi Imam Satriyono selaku mantan Direktur Keuangan Taspen.

Indra Widjaja sebelumnya mangkir pada Rabu 12 Februari 2025. Indra telah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya karena sedang pengobatan di Singapura.

Pada Rabu 8 Januari 2025, KPK resmi mengumumkan dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni Antonius NS Kosasih (ANSK) selaku Direktur Investasi Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investments Management (IIM). Keduanya pun sudah dilakukan penahanan.

Atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka Kosasih bersama-sama dengan tersangka Ekiawan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.

Selain itu, atas penempatan dana/investasi sebesar Rp1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM yang melawan hukum tersebut, terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar, PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta, PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta, dan pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka Ekiawan.

Dalam perkembangan perkara, tim penyidik telah menyita enam unit apartemen di BSD dan Alam Sutera, Tangerang Selatan senilai Rp20 miliar milik tersangka Kosasih.

Selain itu pada Kamis 16 Januari 2025 dan Jumat 17 Januari 2025, tim penyidik juga melakukan penggeledahan pada empat lokasi, yaitu dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor yang terletak di sekitar Jabodetabek.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap, dokumen-dokumen atau surat-surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara ini.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya