Berita

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho/Net

Politik

Hardjuno: Pengesahan RUU Perampasan Aset Bisa Tingkatkan Kepercayaan Publik

KAMIS, 10 APRIL 2025 | 17:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Dikatakan Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho dengan memberikan wewenang lebih besar kepada lembaga penegak hukum, RUU ini diharapkan dapat mempercepat proses perampasan aset dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaannya.

"Urgensi pengesahan RUU ini sangat penting mengingat kelemahan regulasi saat ini yang menghambat pemulihan aset negara dan memberikan peluang bagi koruptor untuk menyembunyikan kekayaannya," ujar Hardjuno di Jakarta, Kamis 10 April 2025.


Hardjuno menjelaskan dukungan luas dari berbagai kalangan menunjukkan bahwa RUU ini merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem hukum.

"Saya kira, RUU ini menjadi instrumen hukum yang kuat dan mendapatkan legitimasi serta dukungan dari masyarakat, memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan sistem hukum yang lebih adil di Indonesia," tuturnya.

Lebih lanjut, Hardjuno juga mengingatkan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum sangat dibutuhkan oleh Indonesia untuk menutup celah kejahatan ekonomi, apalagi dalam kasus yang sulit dituntaskan secara pidana karena pelaku menyembunyikan atau mengalihkan aset dengan cerdik.

Namun demikian, Hardjuno tetap menekankan bahwa RUU ini bukan berarti bebas risiko.  Karena itu, ia juga selalu menyuarakan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaannya.

"RUU ini harus ditegakkan dengan prinsip kehati-hatian, pengawasan ketat, dan mekanisme hukum yang adil. Kita tidak boleh gegabah. Tapi jangan pula takut mengambil langkah hanya karena ada risiko," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya