Berita

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan Perdana Menteri Hongaria Viktor Orban/Net

Dunia

Hongaria Putuskan Cabut dari ICC Jelang Kunjungan Netanyahu

JUMAT, 04 APRIL 2025 | 11:04 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hongaria berencana menarik diri dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) hanya beberapa hari sebelum kunjungan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Budapest. 

Perdana Menteri Hongaria Viktor Orban menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena ICC telah berubah menjadi pengadilan politik dan tidak lagi mencerminkan prinsip keadilan yang netral.

"Kami tidak ingin menjadi bagian dari lembaga yang telah menjauh dari prinsip hukum dan berubah menjadi alat politik," ujar Orban dalam konferensi pers seperti dimuat AFP pada Jumat, 4 April 2025. 


Keputusan ini datang di tengah sorotan tajam terhadap Netanyahu, yang menghadapi surat perintah penangkapan dari ICC atas dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza sejak dimulainya agresi Israel pada 7 Oktober 2023.

Pada 21 November 2024, ICC secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Galant. 

Keduanya diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penggunaan kelaparan sebagai senjata perang, pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga sipil di Gaza.

Presidensi ICC menyampaikan keprihatinan mendalam atas langkah Hongaria. Dalam sebuah surat resmi yang dirilis pada hari Kamis, 3 April 2025 ICC mendesak Budapest untuk tetap memegang komitmennya terhadap Statuta Roma, yang menjadi dasar pendirian pengadilan tersebut.

"Sebagai anggota pendiri ICC, Hongaria memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mendukung keadilan internasional. Kami mendesak pemerintah Hongaria untuk meninjau kembali keputusannya dan mempertahankan prinsip-prinsip Statuta Roma," demikian pernyataan Presidensi ICC.

Dengan keluarnya Hongaria, tekanan terhadap lembaga peradilan internasional tersebut semakin meningkat, di tengah upaya menegakkan hukum terhadap pelanggaran HAM berat dan kejahatan internasional.

Langkah ini juga menuai kritik dari kelompok-kelompok hak asasi manusia, yang menilai keputusan Hongaria sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab global dalam menegakkan keadilan.

Kunjungan Netanyahu ke Budapest, yang semula dijadwalkan sebagai agenda diplomatik bilateral, kini menjadi sorotan dunia karena dinilai berkaitan erat dengan manuver politik untuk menghindari konsekuensi hukum internasional.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya