Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh/Istimewa

Politik

THR Nakes RSUP Sardjito Cair Hanya 30 Persen, Pimpinan Komisi IX Desak Kemenkes Turun Tangan

RABU, 26 MARET 2025 | 15:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan manajemen RSUP Sardjito, Jogjakarta, membayar tunjangan hari raya (THR) seluruh tenaga kesehatan (Nakes) hanya 30 persen, membuat Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, geram. 

Legislator yang akrab disapa Ninik itu meminta manajemen rumah sakit yang diketahui berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu untuk segera membayarkan THR sesuai ketentuan.

"Ya saya baru saja mendengar kabar masalah itu. Setahu saya THR itu dibayarkan minimal satu bulan gaji. Jadi kalau hanya dibayarkan 30 persen tentu itu tidak sesuai. Saya minta manajemen selesaikan masalah itu," ucap Ninik dalam keterangannya, Rabu, 26 Maret 2025.


Ketua bidang Kesehatan dan Inklusi Disabilitas DPP PKB ini pun menyebut, beban kerja Nakes yang tinggi seharusnya menjadi tolok ukur pemberian THR secara penuh. 

"Yang jadi cermin kan beban kerja teman-teman Nakes. Mereka itu rumit sekali lho kerjanya, bahkan menurut saya benteng utama kesehatan masyarakat ya ada di Nakes. Ini seharusnya menjadi perhatian dan pertimbangan manajemen, bagaimana THR untuk mereka itu bukan hanya 30 persen," tegasnya.

Ninik pun mendesak Kemenkes untuk turun tangan mencari solusi atas masalah THR yang melilit para Nakes. Terlebih hal ini tak hanya terjadi di RSUP Sardjito, tapi juga di rumah sakit lain.

"Saya minta Kementerian Kesehatan untuk turun tangan juga menyelesaikan masalah ini. Bukan cuma di RSUP Sardjito ya, tapi di rumah sakit-rumah sakit lain tolong diselesaikan. Ini saya juga dapat laporan Nakes di RSUD Sayang Cianjur juga mengalami masalah yang sama," tandasnya. 

RSUP Dr Sardjito merupakan rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum (BLU), yang berada langsung di bawah Kementerian Kesehatan. Para pegawainya berhak menerima tunjangan berupa THR dan remunerasi. THR dibayarkan penuh 100 persen karena bersumber dari APBN, sedangkan remunerasi merupakan insentif kinerja yang diberikan berdasarkan pencapaian rumah sakit. 

Namun, manajemen RSUP Sardjito ternyata hanya membayarkan THR sebesar 30 persen.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya