Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

QRIS Tap Resmi Berlaku, Begini Cara Pakainya

JUMAT, 14 MARET 2025 | 16:43 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Tap berbasis Near Field Communication (NFC) resmi berlaku pada Jumat, 14 Maret 2025.

Berdasarkan penjelasan dari Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia  (BI), layanan QRIS Tap atau QRIS tanpa pindai ini menggabungkan teknologi QRIS Consumer Presented Mode (CPM) dengan NFC. Sehingga pengguna cukup mendekatkan smartphone ke alat pembayaran.

Adapun layanan ini baru ditujukan untuk transaksi di moda transportasi dan layanan umum, Rumah Sakit (RS) hingga Universitas.


Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono mengatakan penggunaan QRIS Tap jauh lebih cepat dibandingkan menggunakan QRIS dengan cara melakukan scan barcode. Kecepatan penggunaan layanan baru tersebut bahkan bisa mencapai 0,3 detik, yang diklaim bisa mengurangi antrean

"So far uji coba kita bisa sampai 0,3 detik. Dibandingkan dengan UE chip based yang hanya gampangnya membaca di reader dengan chip based itu 4-5 detik, hampir berapa persen lebih cepat. Sangat cepat kalau digunakan di transportasi, mengurangi antrean," jelasnya dalam taklimat media.

Saat ini layanan QRIS Tap bisa dilakukan di 2.353 merchant, yang mencakup 1.528 ritel, 134 transport, 550 rumah sakit, 138 UMKM dan 3 parkir.

Berikut langkah-langkah menggunakan QRIS Tap NFC:

1. Buka aplikasi mobile banking atau aplikasi sistem pembayaran lain yang mendukung NFC di smartphone.

2. Pilih fitur QRIS Tap dan sumber dana.

3. Masukkan PIN transaksi.

4.  Dekatkan smartphone ke terminal di merchant.

5. Transaksi selesai.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya