Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

QRIS Tap Resmi Berlaku, Begini Cara Pakainya

JUMAT, 14 MARET 2025 | 16:43 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Tap berbasis Near Field Communication (NFC) resmi berlaku pada Jumat, 14 Maret 2025.

Berdasarkan penjelasan dari Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia  (BI), layanan QRIS Tap atau QRIS tanpa pindai ini menggabungkan teknologi QRIS Consumer Presented Mode (CPM) dengan NFC. Sehingga pengguna cukup mendekatkan smartphone ke alat pembayaran.

Adapun layanan ini baru ditujukan untuk transaksi di moda transportasi dan layanan umum, Rumah Sakit (RS) hingga Universitas.


Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono mengatakan penggunaan QRIS Tap jauh lebih cepat dibandingkan menggunakan QRIS dengan cara melakukan scan barcode. Kecepatan penggunaan layanan baru tersebut bahkan bisa mencapai 0,3 detik, yang diklaim bisa mengurangi antrean

"So far uji coba kita bisa sampai 0,3 detik. Dibandingkan dengan UE chip based yang hanya gampangnya membaca di reader dengan chip based itu 4-5 detik, hampir berapa persen lebih cepat. Sangat cepat kalau digunakan di transportasi, mengurangi antrean," jelasnya dalam taklimat media.

Saat ini layanan QRIS Tap bisa dilakukan di 2.353 merchant, yang mencakup 1.528 ritel, 134 transport, 550 rumah sakit, 138 UMKM dan 3 parkir.

Berikut langkah-langkah menggunakan QRIS Tap NFC:

1. Buka aplikasi mobile banking atau aplikasi sistem pembayaran lain yang mendukung NFC di smartphone.

2. Pilih fitur QRIS Tap dan sumber dana.

3. Masukkan PIN transaksi.

4.  Dekatkan smartphone ke terminal di merchant.

5. Transaksi selesai.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya