Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

QRIS Tap Resmi Berlaku, Begini Cara Pakainya

JUMAT, 14 MARET 2025 | 16:43 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Tap berbasis Near Field Communication (NFC) resmi berlaku pada Jumat, 14 Maret 2025.

Berdasarkan penjelasan dari Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia  (BI), layanan QRIS Tap atau QRIS tanpa pindai ini menggabungkan teknologi QRIS Consumer Presented Mode (CPM) dengan NFC. Sehingga pengguna cukup mendekatkan smartphone ke alat pembayaran.

Adapun layanan ini baru ditujukan untuk transaksi di moda transportasi dan layanan umum, Rumah Sakit (RS) hingga Universitas.


Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono mengatakan penggunaan QRIS Tap jauh lebih cepat dibandingkan menggunakan QRIS dengan cara melakukan scan barcode. Kecepatan penggunaan layanan baru tersebut bahkan bisa mencapai 0,3 detik, yang diklaim bisa mengurangi antrean

"So far uji coba kita bisa sampai 0,3 detik. Dibandingkan dengan UE chip based yang hanya gampangnya membaca di reader dengan chip based itu 4-5 detik, hampir berapa persen lebih cepat. Sangat cepat kalau digunakan di transportasi, mengurangi antrean," jelasnya dalam taklimat media.

Saat ini layanan QRIS Tap bisa dilakukan di 2.353 merchant, yang mencakup 1.528 ritel, 134 transport, 550 rumah sakit, 138 UMKM dan 3 parkir.

Berikut langkah-langkah menggunakan QRIS Tap NFC:

1. Buka aplikasi mobile banking atau aplikasi sistem pembayaran lain yang mendukung NFC di smartphone.

2. Pilih fitur QRIS Tap dan sumber dana.

3. Masukkan PIN transaksi.

4.  Dekatkan smartphone ke terminal di merchant.

5. Transaksi selesai.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya