Berita

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto saat memeluk karyawan/Ist

Bisnis

Daftar Pabrik Gulung Tikar di 2025, Lebih dari 10.000 Pekerja Kehilangan Pekerjaan

SENIN, 03 MARET 2025 | 16:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

  Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menyambut awal tahun 2025, imbas penutupan pabrik di berbagai sektor industri di Indonesia,

Ribuan pekerja terpaksa kehilangan pekerjaan karena sejumlah pabrik memilih untuk menghentikan operasionalnya akibat berbagai faktor, mulai dari tekanan ekonomi global, penurunan permintaan pasar, hingga meningkatnya biaya produksi.

Beberapa perusahaan terpaksa melakukan PHK untuk mengurangi beban operasional, sementara yang lainnya memilih untuk mengalihkan produksinya ke luar negeri.


Berikut daftar pabrik yang tutup di Indonesia pada 2025:

1. Sritex

Salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia,  PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menghadapi kesulitan finansial dalam beberapa tahun terakhir. Perusahaan yang dikenal sebagai pemasok seragam militer ini akhirnya harus menutup pabriknya, berdampak pada lebih dari 10 ribu tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan.

2. Yamaha


Tak hanya industri tekstil, sektor manufaktur juga mengalami pukulan berat. Dua pabrik piano Yamaha di Indonesia akan tutup tahun ini. Penutupan pabrik itu terjadi akibat penurunan permintaan pasar sehingga produksi dipindahkan ke pabrik Yamaha di China dan Jepang. Kondisi ini mengancam 1.000 karyawan di dalam negeri terkena PHK.

Pabrik PT Yamaha Music Product Asia di MM2100, Bekasi, akan tutup pada Maret 2025, mempekerjakan 400 orang, sementara PT Yamaha Indonesia di Pulo Gadung, Jakarta, yang memiliki 700 karyawan, akan berhenti beroperasi pada Desember 2025.

3. Sanken


Pabrik yang bergerak di bidang produksi peralatan listrik industri, seperti Switch Mode Power Supply (SMPS) dan transformer yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat juga mengalami nasib serupa.

Pabrik ini akan berhenti beroperasi pada Juni 2025, imbas anjloknya produksi dengan tingkat utilitas hanya mencapai 14 persen pada 2024.

Menanggapi gelombang penutupan pabrik ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memastikan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan sesuai aturan. 

"Kami tetap berharap PHK adalah langkah terakhir. Saat ini, kami masih berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi," ujarnya  usai menggelar rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Senin, 3 Maret 2025.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya