Berita

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025/Sekretariat Presiden RI

Politik

Menaker: Eks Karyawan Sritex Bakal Direkrut Kembali dalam Dua Minggu

SENIN, 03 MARET 2025 | 13:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa karyawan PT Sritex Group yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan segera direkrut kembali dalam waktu dua minggu ke depan. 

Kabar itu ia ungkap selama konferensi pers usai menggelar rapat membahas kasus Sritex bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025.

Menaker menyampaikan apresiasi kepada tim kurator PT Sritex karena telah mengupayakan untuk menjaga nilai aset dengan menyewakan hak guna alat-alat pada investor baru. 


"Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan," ujarnya. 

Menurut Yassierli, langkah tersebut memungkinan para pekerja Sritex yang telah di-PHK bekerja kembali dalam kurun waktu dua minggu mendatang. 

"Dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," kata dia.

Selain memastikan para pekerja dapat kembali bekerja, Menaker juga tengah mengawal hak-hak mereka, termasuk kompensasi PHK dan hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.  

"Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi," ujarnya.  

Tak hanya itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan para pekerja mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi hak mereka, seperti jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). 

"Kementerian akan mengawal agar hak PT Sritex Group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi. Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," papar Yassierli.  

Keputusan untuk merekrut kembali eks karyawan PT Sritex Group ini menjadi angin segar bagi ribuan pekerja yang sebelumnya menghadapi ketidakpastian akibat PHK massal. 

Dengan langkah ini, diharapkan kondisi ekonomi para pekerja dan stabilitas industri tekstil nasional dapat segera pulih.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya