Berita

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025/Sekretariat Presiden RI

Politik

Menaker: Eks Karyawan Sritex Bakal Direkrut Kembali dalam Dua Minggu

SENIN, 03 MARET 2025 | 13:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa karyawan PT Sritex Group yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan segera direkrut kembali dalam waktu dua minggu ke depan. 

Kabar itu ia ungkap selama konferensi pers usai menggelar rapat membahas kasus Sritex bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025.

Menaker menyampaikan apresiasi kepada tim kurator PT Sritex karena telah mengupayakan untuk menjaga nilai aset dengan menyewakan hak guna alat-alat pada investor baru. 


"Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan," ujarnya. 

Menurut Yassierli, langkah tersebut memungkinan para pekerja Sritex yang telah di-PHK bekerja kembali dalam kurun waktu dua minggu mendatang. 

"Dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," kata dia.

Selain memastikan para pekerja dapat kembali bekerja, Menaker juga tengah mengawal hak-hak mereka, termasuk kompensasi PHK dan hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.  

"Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi," ujarnya.  

Tak hanya itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan para pekerja mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi hak mereka, seperti jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). 

"Kementerian akan mengawal agar hak PT Sritex Group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi. Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," papar Yassierli.  

Keputusan untuk merekrut kembali eks karyawan PT Sritex Group ini menjadi angin segar bagi ribuan pekerja yang sebelumnya menghadapi ketidakpastian akibat PHK massal. 

Dengan langkah ini, diharapkan kondisi ekonomi para pekerja dan stabilitas industri tekstil nasional dapat segera pulih.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya