Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

KPU dan Bawaslu Harus Hati-hati Gelar PSU agar Tak Kisruh

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 21:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk berhati-hati, dalam melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat Citra Institute, Efriza memandang, putusan MK yang memerintahkan PSU di 24 daerah yang melaksanakan Pilkada 2024 mesti dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

"KPU pusat dan Bawaslu pusat harus memberikan kembali edukasi yang baik dan benar, dan mengawasi semua elemen penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah tersebut dalam memproses penyelenggaraan PSU nanti. Ini perlu dilakukan, agar PSU tidak menghadirkan kisruh kembali," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Selasa, 25 Februari 2025.


Dia menjelaskan, putusan MK yang mengharuskan PSU di 24 daerah pemilihan merupakan tanda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di beberapa daerah tidak dilakukan dengan benar oleh KPU dan Bawaslu sesuai fungsi dan tugas pokoknya masing-masing.

"Putusan MK ini menunjukkan KPU maupun Bawaslu tidak memahami dengan baik dan benar, dalam membuat keputusan. Sebab, permasalahan dari hadirnya putusan MK ini sebenarnya titik fokusnya adalah dalam membuat formulasi kebijakan," tuturnya.

Oleh karena itu, Efriza menilai KPU dan Bawaslu harus memperbaiki kebijakan pelaksanaan Pilkada 2024 sebelum melaksanakan PSU, supaya pelanggaran-pelanggaran yang menganulir hasil pemilihan tidak terjadi lagi.

"Dalam menciptakan formulasi kebijakan memang membutuhkan pemahaman yang baik dan benar terkait aturan dalam peraturan perundang-undangannya. Di sinilah titik permasalahannya," ucap dia.

"Sehingga, peristiwa yang menjadi dasar keputusan MK perlunya PSU karena ditalarbelakangi penyelesaian kasus dengan kebijakan yang tidak tepat, tidak dapat memenuhi keadilan, bahkan malah menjadi masalah itu sendiri," demikian Efriza menambahkan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya