Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

KPU dan Bawaslu Harus Hati-hati Gelar PSU agar Tak Kisruh

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 21:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk berhati-hati, dalam melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat Citra Institute, Efriza memandang, putusan MK yang memerintahkan PSU di 24 daerah yang melaksanakan Pilkada 2024 mesti dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

"KPU pusat dan Bawaslu pusat harus memberikan kembali edukasi yang baik dan benar, dan mengawasi semua elemen penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah tersebut dalam memproses penyelenggaraan PSU nanti. Ini perlu dilakukan, agar PSU tidak menghadirkan kisruh kembali," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Selasa, 25 Februari 2025.


Dia menjelaskan, putusan MK yang mengharuskan PSU di 24 daerah pemilihan merupakan tanda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di beberapa daerah tidak dilakukan dengan benar oleh KPU dan Bawaslu sesuai fungsi dan tugas pokoknya masing-masing.

"Putusan MK ini menunjukkan KPU maupun Bawaslu tidak memahami dengan baik dan benar, dalam membuat keputusan. Sebab, permasalahan dari hadirnya putusan MK ini sebenarnya titik fokusnya adalah dalam membuat formulasi kebijakan," tuturnya.

Oleh karena itu, Efriza menilai KPU dan Bawaslu harus memperbaiki kebijakan pelaksanaan Pilkada 2024 sebelum melaksanakan PSU, supaya pelanggaran-pelanggaran yang menganulir hasil pemilihan tidak terjadi lagi.

"Dalam menciptakan formulasi kebijakan memang membutuhkan pemahaman yang baik dan benar terkait aturan dalam peraturan perundang-undangannya. Di sinilah titik permasalahannya," ucap dia.

"Sehingga, peristiwa yang menjadi dasar keputusan MK perlunya PSU karena ditalarbelakangi penyelesaian kasus dengan kebijakan yang tidak tepat, tidak dapat memenuhi keadilan, bahkan malah menjadi masalah itu sendiri," demikian Efriza menambahkan.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya