Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

KPU dan Bawaslu Harus Hati-hati Gelar PSU agar Tak Kisruh

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 21:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk berhati-hati, dalam melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat Citra Institute, Efriza memandang, putusan MK yang memerintahkan PSU di 24 daerah yang melaksanakan Pilkada 2024 mesti dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

"KPU pusat dan Bawaslu pusat harus memberikan kembali edukasi yang baik dan benar, dan mengawasi semua elemen penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah tersebut dalam memproses penyelenggaraan PSU nanti. Ini perlu dilakukan, agar PSU tidak menghadirkan kisruh kembali," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Selasa, 25 Februari 2025.


Dia menjelaskan, putusan MK yang mengharuskan PSU di 24 daerah pemilihan merupakan tanda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di beberapa daerah tidak dilakukan dengan benar oleh KPU dan Bawaslu sesuai fungsi dan tugas pokoknya masing-masing.

"Putusan MK ini menunjukkan KPU maupun Bawaslu tidak memahami dengan baik dan benar, dalam membuat keputusan. Sebab, permasalahan dari hadirnya putusan MK ini sebenarnya titik fokusnya adalah dalam membuat formulasi kebijakan," tuturnya.

Oleh karena itu, Efriza menilai KPU dan Bawaslu harus memperbaiki kebijakan pelaksanaan Pilkada 2024 sebelum melaksanakan PSU, supaya pelanggaran-pelanggaran yang menganulir hasil pemilihan tidak terjadi lagi.

"Dalam menciptakan formulasi kebijakan memang membutuhkan pemahaman yang baik dan benar terkait aturan dalam peraturan perundang-undangannya. Di sinilah titik permasalahannya," ucap dia.

"Sehingga, peristiwa yang menjadi dasar keputusan MK perlunya PSU karena ditalarbelakangi penyelesaian kasus dengan kebijakan yang tidak tepat, tidak dapat memenuhi keadilan, bahkan malah menjadi masalah itu sendiri," demikian Efriza menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya