Berita

Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Besok KPK Bakal Putuskan Penjarakan Hasto atau Belum

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 22:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) akan ditentukan Kamis besok, 20 Februari 2025.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat disinggung soal upaya penahanan terhadap Hasto setelah dilakukan pemeriksaan besok.

Asep mengatakan, terkait penahanan, KPK akan melihat 2 hal, pertama terkait ancaman pidana dan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka.


"Kalau (ancaman pidana) 5 tahun atau lebih, itu dapat ditahan. Nah kemudian juga kita ada alasan misalkan mau melarikan diri, atau mau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti, itu juga alasan untuk dilakukan penahanan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.

Untuk itu kata Asep, dilakukan penahanan atau tidak terhadap Hasto akan dipertimbangkan besok setelah pemeriksaan.

"Ditunggu saja, mudah-mudahan yang bersangkutan datang," pungkas Asep.

Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis besok, 20 Februari 2025. Pemeriksaan besok merupakan panggilan kedua bagi Hasto setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama pada Senin, 17 Februari 2025.

Hasto mangkir dari panggilan tim penyidik dengan alasan sedang mengajukan upaya hukum praperadilan kembali setelah praperadilan pertama tidak diterima Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Alasan itu tidak diterima KPK sebagai alasan yang patut dan wajar.

Di hari yang sama, Hasto telah resmi mengajukan permohonan praperadilan untuk 2 perkara melawan KPK. Agenda sidang perdana akan digelar pada Senin, 3 Maret 2025.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Keduanya adalah Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Gibran Mundur Saja

Selasa, 03 November 2026 | 04:20

Investasi Jakarta Tembus Rp249,3 Triliun

Selasa, 03 November 2026 | 04:08

MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo

Selasa, 03 November 2026 | 03:17

DJP Buka-bukaan soal Pajak Digital yang Disebut Hashim

Selasa, 03 November 2026 | 03:05

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Putusan MA soal Suket Gibran Jadi Momentum Akhiri Bayang-Bayang Jokowi

Selasa, 03 November 2026 | 02:13

Sikap Responsif Kapolri Pulihkan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 03 November 2026 | 02:05

RI Pamer Latihan Militer Gabungan Tiga Bidang di Forum Pertahanan ASEAN

Selasa, 03 November 2026 | 01:40

Anies Temui Seniman Iman Soleh di Bandung, Ini Kisahnya

Selasa, 03 November 2026 | 01:29

PAM Jaya Sumbang Dividen Rp257 Miliar

Selasa, 03 November 2026 | 01:07

Selengkapnya