Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Konsumen Harapkan Regulasi Tembakau Lebih Berimbang

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 22:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Konsumen tembakau meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan keseimbangan dalam merumuskan regulasi pertembakauan agar tidak merugikan ekosistem nasional. 

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) tentang Pengamanan Zat Adiktif serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) dinilai cenderung diskriminatif dan kurang mempertimbangkan realitas industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia.

Ketua Umum Pakta Konsumen Nasional (PakNas), Ary Fatanen, menilai kebijakan yang dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersifat berat sebelah dan berdampak negatif bagi seluruh rantai ekosistem pertembakauan, termasuk konsumen.


“Kondisi industri hasil tembakau (IHT) akhir-akhir ini semakin tidak baik. Dikepung regulasi sana-sini yang tidak berkeadilan. Kami juga terdampak. Kami harus menghadapi berbagai peraturan yang mendiskreditkan konsumen," ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Senin 17 Februari 2025.

Adapun dalam kebijakan ini, pemerintah menerapkan berbagai pengamanan produk tembakau seperti larangan penjualan rokok per batang atau ketengan, hingga pengetatan lainnya.

"Ke depan, pemerintah jangan kaget kalau akhirnya negara tidak dapat memperoleh penerimaan yang maksimal karena arah kebijakan pengendalian tembakaunya yang tidak jelas,” imbuhnya.

Dalam hal ini, PakNas juga mengkritisi pendekatan Kemenkes yang dinilai terlalu mengadopsi kebijakan dari luar negeri tanpa mempertimbangkan kompleksitas industri tembakau nasional. 

"Terlalu kental campur tangan asing dalam regulasi pertembakauan yang dirancang Kemenkes. Padahal, negara adidaya seperti Amerika Serikat saja menyatakan keluar dari WHO. AS mampu menunjukkan independensi dan upaya untuk mendudukkan kedaulatan rakyat sebagai yang utama," paparnya.

Selain itu, Ketua Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara (KPTNI), Eggy Bp, juga mempertanyakan urgensi berbagai aturan pertembakauan yang disusun tanpa melibatkan masyarakat terdampak, termasuk konsumen.

"Kami melihat selama ini peraturan-peraturan terkait pertembakauan itu dirancang tanpa pelibatan dan solusi bagi masyarakat yang terdampak mulai dari petani, pekerja, pedagang, petani sampai pada kami, konsumen. Mohon pemerintah agar lebih intensif lagi dalam mempertimbangkan aturan yang dibuat oleh bangsa asing dengan melihat dampak jika dilaksanakan di Indonesia," sebut Egy. 

KPTNI menegaskan bahwa pihaknya menerima dan mendukung program pemerintah, tetapi sangat disayangkan selama ini dalam perencanaan hingga penerapan peraturan terkait pertembakauan tidak melibatkan dan mengakomodir konsumen. 

"Salah satunya terkait Perda KTR yang sosialisasi dan edukasinya masih sangat kurang hingga sampai saat ini implementasi KTR masih belum bisa berjalan dengan baik. Termasuk kepada aparat hukum yang pada praktiknya di lapangan sering terjadi kekeliruan terkait hak konsumen atas tempat khusus merokok (TKM) yang aman dan nyaman," tambahnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya