Berita

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadap Presiden Prabowo Subianto/Istimewa

Politik

Bahlil Harus Tegak Lurus ke Prabowo, Bukan ke yang Lain

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 11:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Larangan bagi pedagang eceran untuk menjual gas LPG 3 kg akhirnya resmi dicabut. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar kebijakan tersebut dibatalkan setelah sempat menuai polemik di masyarakat.

Usut punya usut, ternyata aturan larangan itu dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Bukan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pandangan analis politik, Adi Prayitno, keputusan Kementerian ESDM tersebut tidak sejalan dengan arahan Presiden. Bahkan kebijakan ini dibuat tanpa komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat.


"Tidak ada yang namanya visi misi menteri, yang ada itu visi misi presiden. Kalau kebijakan ini memang berasal dari Kementerian ESDM, lalu orang bertanya-tanya, apakah ada suara lain yang didengar oleh kementerian selain dari Presiden?" ujar Adi Prayitno lewat kanal YouTube pribadinya, Rabu 5 Februari 2025.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pencabutan kebijakan ini menunjukkan sikap tegas Presiden Prabowo dalam merespons kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. 

"Apapun kementeriannya, siapapun menterinya, dalam setiap membuat keputusan politik mestinya tegak lurus hanya kepada Prabowo, bukan kepada yang lainnya," tegas Adi.

Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menilai bahwa ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah di mana seorang presiden membatalkan kebijakan menteri dalam waktu yang sangat singkat.

"Bayangkan kebijakan ini baru diumumkan tiga hari, diumumkan tanggal 1 kemudian berlaku tanggal 2, tanggal 3, tanggal 4, kemudian ada instruksi dari Prabowo supaya pedagang eceran itu kembali berdagang kembali memperjualbelikan LPG 3 kg yang selama ini memang menjadi kebutuhan yang cukup dekat dengan rakyat," jelas Adi.

Keputusan pencabutan larangan ini disambut baik oleh para pedagang eceran dan masyarakat kecil yang bergantung pada LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan demikian, para pengecer seharusnya sudah dapat kembali berjualan tanpa hambatan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya