Berita

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto/Dok Polda Jateng

Presisi

Dua Polisi Pemalak Sejoli Berpacaran Ditahan 30 Hari

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 04:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Bidang Propam Polda Jawa Tengah menahan Aiptu K dan Aipda R yang diduga memalak sejoli berpacaran di Jalan Telaga Mas, Kota Semarang, pada Jumat malam, 31 Januari 2025.

Aiptu K dan Aipda R telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan, hingga sidang etik digelar.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan, Bidang Propam Polda Jawa Tengah sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan kode etik terhadap para terduga tersangka.


"Untuk pemeriksaan terduga tersangka sudah ditangani, ada tiga orang tersangka. Khusus untuk pelanggaran kode etik ditangani Bidang Propam Polda Jawa Tengah. Sudah ditahan selama 30 hari ke depan sampai dengan sidang," kata Artanto, Selasa 4 Februari 2025.

"Akan kita tunggu hasil sidangnya," sambungnya.

Menurut Artanto, perkara penanganan kasus ini diserahkan Polrestabes Semarang ke Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan etik profesi anggota Polri sebagaimana pelanggaran atas kasus pidana. 

Berdasarkan informasi yang beredar, dua polisi tersebut ditangkap warga seusai ketahuan memeras sejoli berpacaran. 

Terkejut tertangkap warga, para pelaku akhirnya mengembalikan uang Rp1 juta yang sudah dikantonginya. 

Korban pemerasan dikabarkan masih berstatus pelajar. Saat diamankan di lokasi, pelaku mengenakan seragam dinas. 

Bahkan pelaku juga menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Polri dengan maksud meredam kemarahan massa. 



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya