Berita

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto/Dok Polda Jateng

Presisi

Dua Polisi Pemalak Sejoli Berpacaran Ditahan 30 Hari

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 04:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Bidang Propam Polda Jawa Tengah menahan Aiptu K dan Aipda R yang diduga memalak sejoli berpacaran di Jalan Telaga Mas, Kota Semarang, pada Jumat malam, 31 Januari 2025.

Aiptu K dan Aipda R telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan, hingga sidang etik digelar.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan, Bidang Propam Polda Jawa Tengah sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan kode etik terhadap para terduga tersangka.


"Untuk pemeriksaan terduga tersangka sudah ditangani, ada tiga orang tersangka. Khusus untuk pelanggaran kode etik ditangani Bidang Propam Polda Jawa Tengah. Sudah ditahan selama 30 hari ke depan sampai dengan sidang," kata Artanto, Selasa 4 Februari 2025.

"Akan kita tunggu hasil sidangnya," sambungnya.

Menurut Artanto, perkara penanganan kasus ini diserahkan Polrestabes Semarang ke Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan etik profesi anggota Polri sebagaimana pelanggaran atas kasus pidana. 

Berdasarkan informasi yang beredar, dua polisi tersebut ditangkap warga seusai ketahuan memeras sejoli berpacaran. 

Terkejut tertangkap warga, para pelaku akhirnya mengembalikan uang Rp1 juta yang sudah dikantonginya. 

Korban pemerasan dikabarkan masih berstatus pelajar. Saat diamankan di lokasi, pelaku mengenakan seragam dinas. 

Bahkan pelaku juga menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Polri dengan maksud meredam kemarahan massa. 



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya