Berita

Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025/RMOL

Politik

Prabowo Minta Bahlil Pastikan Tidak Ada Warga Kesulitan Akses LPG 3 Kg

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 20:36 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto mengundang Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menemaninya makan siang di Istana bersama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Merdeka pada Selasa, 4 Februari 2025. 

Pertemuan itu dilakukan di tengah polemik aturan baru penataan subsidi yang menyebabkan gas LPG 3 kg menjadi langka dan menyebabkan antrean panjang.

Kepada awak media, Bahlil menjelaskan bahwa ia telah diberi arahan oleh Prabowo untuk melakukan reformasi subsidi gas LPG, sehingga tepat sasaran ke masyarakat membutuhkan.


"Bapak Presiden memerintahkan ke saya sejak dari tadi malam, tadi pagi sampai dengan hari ini. Tugas kami atas arahan Bapak Presiden adalah memastikan seluruh proses subsidi tepat sasaran," ujarnya. 

Prabowo, disebut Bahlil, juga mendesak agar Kementerian ESDM memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mengakses LPG 3 kg.

"Yang kedua, tata kelolanya harus baik. Yang ketiga, rakyat dipastikan harus segera mendapat apa yang menjadi kebutuhan mereka, terutama menyangkut elpiji. Jadi harus dapat, jangan jauh-jauh kata Bapak Presiden," paparnya.

Oleh karena itu, Bahlil mengubah status para pengecer menjadi sub-pangkalan. Mereka terdaftar dalam aplikasi resmi, sehingga pergerakannya bisa dipantau pemerintah

"Sekarangg kita aktifkan pengecer dengan merubah nama menjadi sub-pangkalan dengan kita memberikan fasilitas teknologi. Agar bisa kita pantau pengendalian Harga berapa yang dia jual, dan kepada siapa agar tidak terjadi penyalahgunaan," jelasnya.

Per 1 Februari Bahlil menetapkan aturan melarang pengecer menjual LPG 3 kg, mengakibatkan warga mengantre karena jumlah pangkalan resmi yang menjual gas terbatas dan jaraknya lebih jauh dibanding pengecer. 

Kebijakan ini mengundang banyak kecaman dari publik, banyak yang ingin Bahlil diturunkan karena membuat kebijakan yang menyusahkan rakyat dan bertentangan dengan komitmen Prabowo. 

Pada Selasa pagi, 4 Februari 2025, Prabowo melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa pengecer sudah diperbolehkan kembali menjual LPG 3 kg. Tetapi mereka tetap harus mendaftar menjadi anggota sub-pangkalan LPG.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya