Berita

Polda Metro Jaya/Ist

Hukum

AKBP Bintoro Cs Wajib Dihukum demi Wujudkan Asta Cita Prabowo

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 10:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dugaan pemerasan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro beserta oknum lain terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan seorang remaja putri berinisial FA wajib diusut tuntas.

Dukungan tersebut disampaikan Aliansi Rakyat untuk Keadilan demi terciptanya hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

"Kami meminta kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan dan hukum terhadap bawahannya," tegas Koordinator Aliansi Rakyat untuk Keadilan, Amri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Februari 2025.


Amri mengatakan, tindakan AKBP Bintoro dan empat oknum anggota polisi lainnya telah mencoreng Korps Bhayangkara, meskipun tindakan tersangka, yakni Bayu dan Arif dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan FA tidak bisa dibenarkan.

Maka dari itu, Amri mendorong Kapolda Metro Jaya lebih berani menyikat oknum-oknum anggota Polri nakal dan menyalahgunakan wewenangnya.

"Langkah dan gerak cepat Kapolda mencerminkan perwujudan dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi dan suap," tegasnya.

"Ingat kata pepatah hukum, fiat justitia ruat caelum. Keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh," tutup Amri.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menjadwalkan sidang pelanggaran etik AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung dan dua anggota Polres Metro Jaksel berinisial Z dan ND, serta satu Eks Kanit inisial M.

Kelimanya akan menjalani sidang etik Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut dugaan pemerasan saat menangani kasus pembunuhan remaja putri inisial FA, yang dilakukan oleh tersangka Bayu dan Arif. 

Laporan kasus pembunuhan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

“Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya