Berita

Polda Metro Jaya/Ist

Hukum

AKBP Bintoro Cs Wajib Dihukum demi Wujudkan Asta Cita Prabowo

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 10:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dugaan pemerasan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro beserta oknum lain terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan seorang remaja putri berinisial FA wajib diusut tuntas.

Dukungan tersebut disampaikan Aliansi Rakyat untuk Keadilan demi terciptanya hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

"Kami meminta kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan dan hukum terhadap bawahannya," tegas Koordinator Aliansi Rakyat untuk Keadilan, Amri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Februari 2025.


Amri mengatakan, tindakan AKBP Bintoro dan empat oknum anggota polisi lainnya telah mencoreng Korps Bhayangkara, meskipun tindakan tersangka, yakni Bayu dan Arif dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan FA tidak bisa dibenarkan.

Maka dari itu, Amri mendorong Kapolda Metro Jaya lebih berani menyikat oknum-oknum anggota Polri nakal dan menyalahgunakan wewenangnya.

"Langkah dan gerak cepat Kapolda mencerminkan perwujudan dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi dan suap," tegasnya.

"Ingat kata pepatah hukum, fiat justitia ruat caelum. Keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh," tutup Amri.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menjadwalkan sidang pelanggaran etik AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung dan dua anggota Polres Metro Jaksel berinisial Z dan ND, serta satu Eks Kanit inisial M.

Kelimanya akan menjalani sidang etik Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut dugaan pemerasan saat menangani kasus pembunuhan remaja putri inisial FA, yang dilakukan oleh tersangka Bayu dan Arif. 

Laporan kasus pembunuhan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

“Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya