Berita

Rahmat Saleh. /Net

Politik

Pelantikan Kepala Daerah Molor, Komisi II DPR: Tunggu Keputusan Resmi

SABTU, 01 FEBRUARI 2025 | 09:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kabar bahwa jadwal pelantikan kepala daerah terpilih akan dimundurkan hingga 18-20 Februari 2025, mendapat tanggapan Komisi II DPR.  

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Penundaan tersebut berlaku bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).


Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS, Rahmat Saleh, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait perubahan jadwal tersebut.

“Kami di Komisi II belum mendapatkan informasi resmi mengenai penundaan pelantikan kepala daerah,” ujar Rahmat kepada wartawan, Sabtu, 1 Februari 2025. 

Legislator PKS ini menambahkan bahwa Komisi II DPR masih menunggu konfirmasi dan penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri terkait alasan di balik keputusan tersebut.

“Kami menunggu konfirmasi dari Kemendagri di Komisi II terkait informasi ini,” ujarnya.

Rahmat menegaskan bahwa pihaknya akan mencermati situasi lebih lanjut sebelum mengambil langkah tertentu terkait kebijakan ini.

“Untuk awal ini, kami akan melihat situasi terlebih dahulu dan memahami alasan penundaan ini,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Kemendagri dan DPR dalam menetapkan keputusan yang memiliki dampak luas.

“Koordinasi yang baik antara Kemendagri dan DPR sangat penting untuk memastikan kelancaran proses pemerintahan, terutama dalam hal pelantikan kepala daerah terpilih,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengungkap bahwa jadwal pelantikan kepala daerah diundur menjadi 18 hingga 20 Februari 2025 dari semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025. 

"Ini ada pengumuman terbaru bahwa pelantikan yang sedianya 6 Februari, menjadi 18 sampai 20. Ya, jadi kemungkinan 18, kemungkinan 19, kemungkinan 20 (Februari)," kata Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya