Berita

Sekda Lubuklinggau Trisko Defriansa/Istimewa

Nusantara

Sekda Kota Lubuklinggau Bakal Sanksi ASN yang Tambah Libur

SELASA, 28 JANUARI 2025 | 03:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau siap-siap menerima sanksi bila menambah libur tanpa keterangan. 

Sekda kota Lubuklinggau, Trisko Defriansa mengatakan, sebagaimana diketahui libur panjang berlangsung selama 3 hari, 27-29 Januari 2025. Selanjutnya ASN kembali masuk kerja lagi seperti biasa. 

"Imbauannya tidak ada penambahan hari libur, ikuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku terkait hari libur dan cuti bersama," kata Trisko, dikutip RMOLSumsel, Senin, 27 Januari 2025. 


Menurutnya, untuk sidak di hari pertama masuk kerja akan dilakukan. Namun hal tersebut melihat situasi dan agenda kegiatan di Pemkot. 

"Karena sekarang sudah mulai juga absensi kehadiran dengan sistem digital. Jadi pihak BKPSDM juga bisa mengecek langsung terkait kehadiran ASN Pemkot Lubuklinggau. Walaupun dengan tanpa sidak ke OPD-OPD," imbuhnya. 

Mengenai sanksi, ia menerangkan hal itu sudah diatur dengan regulasi terkait dengan disiplin pegawai. Dimana ketentuannya ada aturan akumulasi jumlah kehadiran. 

"Artinya kita lihat juga jumlah yang tidak hadir tanpa keterangannya secara akumulasi dalam satu tahun bila mencapai ketentuan tentang disiplin ASN, baru ada sanksi secara bertingkat dan berjenjang," jelasnya.

Trisko mengungkapkan, cuti adalah hak pegawai dan diatur oleh regulasi. Sepanjang persyaratan pengajuan cuti terpenuhi, maka silakan mengambil cuti. Sebab menurutnya, ASN apabila akan mengajukan cuti, sudah pasti memiliki rekomendasi dari atasan langsung. 

Namun, tambah Trisko lagi, alasan cuti harus jelas dan keperluan cuti juga diatur apakah cuti tahunan, cuti melahirkan dan cuti alasan penting. Kemudian sambungnya, kalaupun mau cuti maka harus jelas tugas-tugas dilimpahkan kepada siapa selama cuti. 

"Kalau dia pejabat tugas-tugas di limpahkan ke pejabat dalam satu unit kerja tersebut," pungkasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya