Berita

Sekda Lubuklinggau Trisko Defriansa/Istimewa

Nusantara

Sekda Kota Lubuklinggau Bakal Sanksi ASN yang Tambah Libur

SELASA, 28 JANUARI 2025 | 03:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau siap-siap menerima sanksi bila menambah libur tanpa keterangan. 

Sekda kota Lubuklinggau, Trisko Defriansa mengatakan, sebagaimana diketahui libur panjang berlangsung selama 3 hari, 27-29 Januari 2025. Selanjutnya ASN kembali masuk kerja lagi seperti biasa. 

"Imbauannya tidak ada penambahan hari libur, ikuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku terkait hari libur dan cuti bersama," kata Trisko, dikutip RMOLSumsel, Senin, 27 Januari 2025. 


Menurutnya, untuk sidak di hari pertama masuk kerja akan dilakukan. Namun hal tersebut melihat situasi dan agenda kegiatan di Pemkot. 

"Karena sekarang sudah mulai juga absensi kehadiran dengan sistem digital. Jadi pihak BKPSDM juga bisa mengecek langsung terkait kehadiran ASN Pemkot Lubuklinggau. Walaupun dengan tanpa sidak ke OPD-OPD," imbuhnya. 

Mengenai sanksi, ia menerangkan hal itu sudah diatur dengan regulasi terkait dengan disiplin pegawai. Dimana ketentuannya ada aturan akumulasi jumlah kehadiran. 

"Artinya kita lihat juga jumlah yang tidak hadir tanpa keterangannya secara akumulasi dalam satu tahun bila mencapai ketentuan tentang disiplin ASN, baru ada sanksi secara bertingkat dan berjenjang," jelasnya.

Trisko mengungkapkan, cuti adalah hak pegawai dan diatur oleh regulasi. Sepanjang persyaratan pengajuan cuti terpenuhi, maka silakan mengambil cuti. Sebab menurutnya, ASN apabila akan mengajukan cuti, sudah pasti memiliki rekomendasi dari atasan langsung. 

Namun, tambah Trisko lagi, alasan cuti harus jelas dan keperluan cuti juga diatur apakah cuti tahunan, cuti melahirkan dan cuti alasan penting. Kemudian sambungnya, kalaupun mau cuti maka harus jelas tugas-tugas dilimpahkan kepada siapa selama cuti. 

"Kalau dia pejabat tugas-tugas di limpahkan ke pejabat dalam satu unit kerja tersebut," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya