Berita

Rendy Rizaldy Putra/Dok Pribadi

Publika

Menolak Usulan Perguruan Tinggi Mengelola Tambang: Ancaman terhadap Demokrasi dan Kebebasan Akademik

OLEH: RENDY RIZALDY PUTRA
MINGGU, 26 JANUARI 2025 | 23:22 WIB

USULAN pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi telah menjadi sorotan tajam di masyarakat. Gagasan ini muncul dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

Dalam rancangan tersebut, selain mengatur pemberian izin pertambangan untuk perguruan tinggi, juga mencakup izin serupa bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha kecil menengah (UKM). Namun, usulan ini menimbulkan polemik besar, baik dari sisi akademik, lingkungan, maupun prosedural.

Perguruan tinggi memiliki mandat yang jelas sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Pendidikan, yaitu menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Memberikan izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi jelas melanggar prinsip dasar ini. Perguruan tinggi adalah institusi yang bertanggung jawab memajukan ilmu pengetahuan, bukan mengejar keuntungan ekonomi melalui aktivitas industri.


Mengelola tambang juga bertentangan dengan komitmen perguruan tinggi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Selama ini, perguruan tinggi menjadi garda depan dalam menyuarakan pentingnya keberlanjutan dan pelestarian lingkungan hidup. Namun, jika terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan yang cenderung merusak lingkungan, maka kredibilitas perguruan tinggi sebagai pelopor perubahan sosial dan lingkungan akan runtuh. 

Bahkan jika pengelolaan tambang diterapkan pada kampus yang memiliki jurusan tambang atau bisnis sekalipun, hal ini tetap tidak relevan karena pengelolaan tambang bukan merupakan bagian dari fungsi pendidikan.

Pertambangan di Indonesia seringkali berada dalam wilayah abu-abu yang penuh dengan pelanggaran hukum, termasuk praktik "pertambangan hitam" yang tidak terdaftar secara resmi. Aktivitas ini telah berulang kali menimbulkan konflik antara perusahaan tambang dengan masyarakat setempat. Jika perguruan tinggi diberikan hak untuk mengelola tambang, bukan tidak mungkin mereka akan terlibat dalam konflik-konflik semacam ini. Alih-alih menjadi pelindung masyarakat, perguruan tinggi justru berpotensi menjadi pihak yang memperburuk situasi dengan
mendukung eksploitasi sumber daya alam.

Selain itu, pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi juga membuka pintu bagi kongkalikong antara oknum akademisi dengan pelaku industri tambang. Praktik semacam ini akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Perguruan tinggi yang seharusnya menjadi ruang netral untuk mencari kebenaran ilmiah justru berisiko kehilangan independensinya dan terseret ke dalam kepentingan ekonomi sempit.

Proses revisi UU Minerba juga menghadirkan berbagai persoalan, baik dari sisi prosedural maupun formil. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan sidang pembahasan revisi UU di tengah masa reses. Berdasarkan Undang-undang tentang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3), masa reses adalah waktu bagi anggota parlemen untuk bertemu dengan konstituen di daerah masing-masing guna menyerap aspirasi. Oleh karena itu, menggelar sidang legislasi di tengah masa reses adalah tindakan yang tidak sah secara hukum.

Revisi UU Minerba yang dilakukan secara tergesa-gesa juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan partisipasi publik. Regulasi yang berdampak besar pada masyarakat seharusnya dibicarakan secara mendalam dengan
melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat adat, organisasi lingkungan, dan akademisi. Sayangnya, proses ini justru berjalan tanpa diskusi yang memadai, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu di balik revisi tersebut.

Pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi juga dapat dilihat sebagai bentuk represi terhadap kebebasan akademik. Pemerintah seharusnya mendukung demokrasi dengan tidak mencegah keberadaan oposisi, termasuk dari kalangan akademisi. Perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai penyeimbang kekuasaan melalui kajian ilmiah dan riset independen. Jika perguruan tinggi terlibat dalam aktivitas ekonomi seperti pengelolaan tambang, independensi mereka akan terancam karena terikat pada kepentingan industri.

Akademisi yang kritis terhadap kebijakan pemerintah atau industri tambang berisiko mendapatkan tekanan jika institusi tempat mereka bekerja terlibat dalam pengelolaan tambang. Hal ini akan menciptakan iklim ketakutan di dunia akademik dan membungkam suara-suara kritis yang seharusnya dijamin dalam demokrasi.

Kebebasan akademik adalah fondasi penting bagi kemajuan suatu bangsa, dan mencampuradukkan peran akademisi dengan kepentingan ekonomi hanya akan melemahkan fondasi tersebut.

Daripada memberikan izin tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah seharusnya fokus pada penguatan fungsi utama perguruan tinggi, yaitu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pemerintah dapat mendorong perguruan tinggi untuk melakukan riset terkait teknologi pertambangan yang ramah lingkungan atau pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Dengan demikian, perguruan tinggi tetap dapat berkontribusi dalam sektor pertambangan tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaan tambang.

Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi di sektor pertambangan benar-benar berpihak pada masyarakat dan lingkungan. Proses legislasi harus dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam jangka panjang, fokus utama pemerintah seharusnya adalah mendorong transformasi ekonomi menuju sektor-sektor yang lebih berkelanjutan dan tidak bergantung pada eksploitasi sumber daya alam.

Usulan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi adalah langkah yang keliru dan bertentangan dengan prinsip demokrasi, kebebasan akademik, dan kelestarian lingkungan. Perguruan tinggi memiliki tugas mulia untuk memajukan ilmu pengetahuan dan melindungi masyarakat, bukan menjadi pelaku industri yang berorientasi pada keuntungan ekonomi. 

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menolak usulan ini dan mendorong pemerintah untuk kembali pada jalur yang sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan sosial. Dengan menjaga independensi perguruan tinggi, kita juga turut menjaga masa depan bangsa yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

Penulis adalah Sekjen GMNI Yogyakarta

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya