Berita

Terduga pengedar dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Lhokseumawe/Ist

Presisi

Diduga Edarkan Sabu, Seorang IRT Terancam Dipenjara Seumur Hidup

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 05:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (39) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan di rumahnya di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Selasa, 21 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.

"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di kawasan Jalan Angsana Lorong 3, Desa Teumpok Teungoh," ujar Kasatresnarkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudistira Putra dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 22 Januari 2025.


Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 9,14 gram bruto, satu unit ponsel merek Infinix, satu timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp200 ribu

"Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AK (DPO) dengan harga (Rp)4.400.000 untuk diperjualbelikan kembali," ungkap AKP Wijaya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pemasok utama berinisial AK yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut AKP Wijaya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya