Berita

Sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Senin 21 Januari 2025/RMOL

Hukum

Masih Siapkan Materi, Alasan KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Hasto

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 18:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masih menyiapkan materi sidang, jadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penundaan sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merespons ketidakhadiran pihak KPK selaku termohon dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan Hasto dan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.

"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praper ke pengadilan, karena masih harus menyiapkan materi sidang," kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 21 Januari 2025.

Tessa menjelaskan, tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan materi sidang, mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya.

"Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," pungkas Tessa.

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hasto sebagai tersangka di KPK dimulai pada hari ini, Selasa, 21 Januari 2025 di PN Jakarta Selatan.

Namun Hakim Tunggal Djuyamto mengatakan, pihak KPK sudah berkirim surat yang berisi permintaan penundaan sidang.

"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pascatermohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," kata Djuyamto di ruang sidang, Selasa siang, 21 Januari 2025.

Pihak KPK, lanjut Djuyamto, meminta penundaan selama 3 minggu. Namun, Hakim sudah mengambil sikap bahwa sidang ditunda selama 2 minggu.

"Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang. Jadi kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua, yaitu hari Rabu tanggal 5 (Februari 2025)" terang Hakim Djuyamto.

Selain itu kata Djuyamto, pihak Hasto telah menyampaikan perbaikan permohonan. Namun, perbaikan permohonan itu diminta disampaikan pada sidang nanti yang juga turut dihadiri pihak KPK.

"Nanti pada hari sidang tanggal 5, nanti perbaikannya tolong nanti disampaikan kepada pihak termohon ya," tutur Djuyamto.

Djuyamto menerangkan, bahwa agenda sidang juga akan disusun bersama-sama dengan pihak pemohon dan termohon.

"Jadi pada sidang ketiga, termohon hadir itu kita bersama-sama susun agendanya untuk ditaati bersama. Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir. Demikian sidang ditutup," pungkas Djuyamto.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya