Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

TikTok Selamat, Trump Buka Jalan untuk Kesepakatan Besar dengan China

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 10:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

TikTok dipastikan selamat dari pemblokiran di Amerika Serikat setelah Presiden AS Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif untuk menunda pemberlakuan larangan selama 75 hari pada Senin 20 Januari 2025.

Dikutip dari Reuters, berdasarkan keputusan tersebut, Departemen Kehakiman diperintahkan untuk mengeluarkan surat kepada perusahaan-perusahaan seperti Apple, Google dan Oracle yang bekerja dengan TikTok. Isinya menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran undang-undang dan tidak ada tanggung jawab atas perilaku apa pun yang terjadi selama periode penangguhan.

TikTok sempat dihentikan sementara di AS selama beberapa jam pada Sabtu, 17 Januari 2025, sebelum berlakunya undang-undang yang memaksa pemilik aplikasi, ByteDance, untuk menjual layanannya di AS. Pemerintah AS khawatir bahwa data pengguna Amerika dapat disalahgunakan oleh pihak yang berhubungan dengan pemerintah China.


Namun, TikTok kembali mengaktifkan layanannya pada Minggu, 18 Januari 2025, berkat jaminan yang diberikan oleh Trump. Dia menjelaskan bahwa TikTok dan mitra bisnisnya tidak akan dikenakan denda besar selama proses ini berlangsung. 

Sejak itu aplikasi dan situs web TikTok kembali dapat diakses pada hari Senin , meskipun aplikasi ini masih belum tersedia untuk diunduh di toko aplikasi Apple dan Google, menandakan bahwa kedua perusahaan menunggu kejelasan hukum lebih lanjut.

Dalam sebuah rapat umum menjelang pelantikannya, Trump mengungkapkan bahwa AS tidak memiliki pilihan selain "menyelamatkan" TikTok, dan menyatakan bahwa pemerintah AS akan mencari usaha patungan untuk menjaga aplikasi yang digunakan oleh 170 juta orang di AS ini tetap beroperasi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya