Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Greenback Tersungkur Saat Trump Tidak Terburu-buru Terapkan Tarif Perdagangan

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 09:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dolar tersungkur pada Senin 20 Januari 2025, waktu setempat, setelah Donald Trump yang baru saja dilantik mengatakan ia tidak akan segera mengenakan tarif perdagangan. 

Pernyataannya mendorong reli mata uang beberapa mitra dagang Amerika Serikat, bahkan ketika dia berjanji untuk menandatangani serangkaian perintah eksekutif pada hari pertama yang menggemakan sejumlah janji kampanyenya.

Trump tidak menyebutkan rencana tarif khusus dalam pidato pelantikannya, tetapi mengulangi niatnya untuk membuat External Revenue Service, sebuah badan baru untuk mengumpulkan "sejumlah besar" tarif, bea, dan pendapatan lainnya dari sumber-sumber asing.


Dalam pidato pertamanya sebagai presiden Amerika Serikat ke-47 yang berlangsung sekitar setengah jam, Trump mencantumkan serangkaian tindakan eksekutif yang ingin diambilnya segera, termasuk mendeklarasikan keadaan darurat nasional di perbatasan AS-Meksiko dan mengirim pasukan ke sana.

Padahal, pelaku pasar memperkirakan Trump akan mengumumkan tarif perdagangan melalui perintah eksekutif.

Dikutip dari Reuters, indeks Dolar (Indeks DXY), yang mengukur greenback terhadap sekeranjang enam mata uang, merosot 1 persen menjadi 108,26, pada perdagangan Senin 20 Januari 2025, atau Selasa WIB, 

Indeks tersebut mencapai titik tertinggi dalam 26 bulan, pekan lalu, di 110,17.

Versus dolar Kanada, greenback anjlok 1,3 persen menjadi 1,4295. 

Para trader terus mengantisipasi kebijakan Trump sejak musim kampanye. Kini, perhatian investor tertuju pada kebijakan yang diberlakukan Trump pada hari pertamanya menjabat. 

Euro melesat 1,2 persen menjadi 1,0394 Dolar AS. 

Dolar melemah 0,6 persen terhadap Yuan China menjadi 7,2790, setelah sebelumnya jatuh ke level terendah sejak pertengahan Desember.

Yen Jepang juga menguat, mendorong dolar turun 0,4 persen jadi 155,745.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya