Berita

Ilustrasi/RMOLSumsel

Bisnis

Pemerintah Perlu Gencarkan Sosialisasi TKDN di Industri Migas

RABU, 15 JANUARI 2025 | 23:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komitmen pemerintah untuk memberikan sanksi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun kontraktor EPC (Engineering, Procurement, and Construction) yang mengabaikan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek hulu–hilir minyak dan gas bumi (migas) mendapat apresiasi.

Ketua Himpunan Pengusaha Pipa, Tubular, dan Aksesoris (HIPPDA), Irvan Prasurya Widjaya, sangat setuju dengan rencana tersebut, utamanya kepada BUMN dan EPC yang masih menggunakan produk impor, khususnya untuk material pipa, flensa (flanges), fittings, dan valves.

“Itu semua sebenarnya sudah bisa diproduksi di Indonesia,” ujar Irvan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.  


Ia menambahkan, dukungan tegas pemerintah sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan industri domestik. Namun Irvan menilai perlu adanya sosialisasi ulang dari pemerintah terhadap semua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), BUMN, dan EPC.

Sosialisasi ini, menurutnya, mencakup aturan beserta sanksi bagi pelanggar penggunaan produk dalam negeri.  

“Pabrik-pabrik lokal juga bersinergi dengan UMKM di Indonesia. Jika proyek-proyek strategis tidak memakai produk dalam negeri, otomatis industri dalam negeri dan UMKM terdampak signifikan,” jelas Irvan.  

Lebih lanjut, ia berharap agar pemerintah dapat bersikap tegas dengan membatasi atau menolak permohonan izin impor/kuota impor bagi EPC, BUMN, maupun pemasok (supplier) bila produk yang dibutuhkan telah tersedia di dalam negeri.

Irvan juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat di kawasan berikat, yang rawan disusupi barang impor.  

“Kami mendukung penuh upaya pemerintah, termasuk pemberian sanksi, supaya industri dalam negeri terlindungi dan mampu tumbuh lebih kuat,” pungkasnya.  
 
Baru-baru ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga merangkap Plt Dirjen Minyak dan Gas, Dadan Kusdiana, menegaskan sikap pemerintah yang akan mengambil langkah tegas terhadap KKKS, BUMN, dan kontraktor EPC yang melanggar kewajiban TKDN. Hal ini disampaikannya menanggapi sejumlah sorotan publik mengenai dugaan abainya penggunaan produk domestik pada proyek-proyek yang dikerjakan di sektor migas.

Dadan merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Menurut regulasi tersebut, KKKS, produsen dalam negeri, dan penyedia barang/jasa di hulu migas diwajibkan memaksimalkan produk lokal serta kemampuan rekayasa dalam negeri. Jika melanggar, Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas siap menjatuhkan sanksi.

Sorotan publik muncul antara lain pada proyek EPC South Sonoro di Sulawesi Tengah milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori dan proyek pembangunan Terminal Refrigerated LPG Tuban di Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal (PET) di bawah Subholding PT Pertamina International Shipping (PIS). Dalam proyek-proyek tersebut diduga masih terjadi pengadaan produk impor yang seharusnya dapat dipenuhi oleh industri lokal.

Di sektor hilir, industri pupuk juga mendapat sorotan, seperti proyek PUSRI-IIIB yang disinyalir tetap memakai pipa impor. Sejumlah perusahaan dalam negeri telah menyampaikan protes resmi dan menempuh jalur surat keberatan kepada pihak terkait, namun belum mendapat tindak lanjut memuaskan.

Kepala P3DN Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto, turut menegaskan akan menindaklanjuti pengaduan terkait pelanggaran kewajiban TKDN dengan memanggil BUMN yang bersangkutan. Ia berharap langkah penegakan ini mampu melindungi industri nasional serta mewujudkan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya