Berita

Ilustrasi/RMOLSumsel

Bisnis

Pemerintah Perlu Gencarkan Sosialisasi TKDN di Industri Migas

RABU, 15 JANUARI 2025 | 23:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komitmen pemerintah untuk memberikan sanksi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun kontraktor EPC (Engineering, Procurement, and Construction) yang mengabaikan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek hulu–hilir minyak dan gas bumi (migas) mendapat apresiasi.

Ketua Himpunan Pengusaha Pipa, Tubular, dan Aksesoris (HIPPDA), Irvan Prasurya Widjaya, sangat setuju dengan rencana tersebut, utamanya kepada BUMN dan EPC yang masih menggunakan produk impor, khususnya untuk material pipa, flensa (flanges), fittings, dan valves.

“Itu semua sebenarnya sudah bisa diproduksi di Indonesia,” ujar Irvan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.  


Ia menambahkan, dukungan tegas pemerintah sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan industri domestik. Namun Irvan menilai perlu adanya sosialisasi ulang dari pemerintah terhadap semua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), BUMN, dan EPC.

Sosialisasi ini, menurutnya, mencakup aturan beserta sanksi bagi pelanggar penggunaan produk dalam negeri.  

“Pabrik-pabrik lokal juga bersinergi dengan UMKM di Indonesia. Jika proyek-proyek strategis tidak memakai produk dalam negeri, otomatis industri dalam negeri dan UMKM terdampak signifikan,” jelas Irvan.  

Lebih lanjut, ia berharap agar pemerintah dapat bersikap tegas dengan membatasi atau menolak permohonan izin impor/kuota impor bagi EPC, BUMN, maupun pemasok (supplier) bila produk yang dibutuhkan telah tersedia di dalam negeri.

Irvan juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat di kawasan berikat, yang rawan disusupi barang impor.  

“Kami mendukung penuh upaya pemerintah, termasuk pemberian sanksi, supaya industri dalam negeri terlindungi dan mampu tumbuh lebih kuat,” pungkasnya.  
 
Baru-baru ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga merangkap Plt Dirjen Minyak dan Gas, Dadan Kusdiana, menegaskan sikap pemerintah yang akan mengambil langkah tegas terhadap KKKS, BUMN, dan kontraktor EPC yang melanggar kewajiban TKDN. Hal ini disampaikannya menanggapi sejumlah sorotan publik mengenai dugaan abainya penggunaan produk domestik pada proyek-proyek yang dikerjakan di sektor migas.

Dadan merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Menurut regulasi tersebut, KKKS, produsen dalam negeri, dan penyedia barang/jasa di hulu migas diwajibkan memaksimalkan produk lokal serta kemampuan rekayasa dalam negeri. Jika melanggar, Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas siap menjatuhkan sanksi.

Sorotan publik muncul antara lain pada proyek EPC South Sonoro di Sulawesi Tengah milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori dan proyek pembangunan Terminal Refrigerated LPG Tuban di Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal (PET) di bawah Subholding PT Pertamina International Shipping (PIS). Dalam proyek-proyek tersebut diduga masih terjadi pengadaan produk impor yang seharusnya dapat dipenuhi oleh industri lokal.

Di sektor hilir, industri pupuk juga mendapat sorotan, seperti proyek PUSRI-IIIB yang disinyalir tetap memakai pipa impor. Sejumlah perusahaan dalam negeri telah menyampaikan protes resmi dan menempuh jalur surat keberatan kepada pihak terkait, namun belum mendapat tindak lanjut memuaskan.

Kepala P3DN Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto, turut menegaskan akan menindaklanjuti pengaduan terkait pelanggaran kewajiban TKDN dengan memanggil BUMN yang bersangkutan. Ia berharap langkah penegakan ini mampu melindungi industri nasional serta mewujudkan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya