Berita

OJK/Ist

Bisnis

Perkuat Bank Perekonomian Rakyat, Ini Kebijakan Baru OJK

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 12:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat industri perbankan di Indonesia dengan meluncurkan berbagai kebijakan, di antaranya menerbitkan tiga aturan tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). 

Pembentukan tiga aturan itu dilakukan di tengah tren tutupnya 20 BPR sepanjang 2024.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK dalam pernyataan yang dikutip Kamis 2 Januari 2024 mengatakan, tiga peraturan tersebut adalah; Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2024, POJK Nomor 24 Tahun 2024, dan POJK Nomor 25 Tahun 2024.


Adapun POJK Nomor 23 Tahun 2024 adalah tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan BPRS (POJK Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah). 
 
POJK ini disusun sebagai upaya OJK untuk meningkatkan pengawasan berbasis teknologi dan transparansi kondisi keuangan BPR dan BPRS. Hal tersebut dilakukan dengan digitalisasi laporan yang masih disampaikan secara luring, serta dilakukan penyesuaian cakupan laporan dan tata cara publikasi laporan. 
 
Selain itu, POJK ini juga digunakan sebagai landasan hukum atas penyampaian seluruh laporan BPR dan BPRS, baik laporan berkala maupun insidental, kepada OJK melalui Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO).
 
POJK 23/2024 mulai berlaku pada 1 Desember 2024 dan mencabut keberlakuan POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, POJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, dan POJK Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
 
Kemudian, POJK Nomor 24 Tahun 2024 adalah tentang Kualitas Aset BPRS (POJK Kualitas Aset BPRS). Pokok pengaturan POJK ini terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi pembiayaan, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, serta kebijakan pembiayaan dan prosedur pembiayaan.
 
POJK Nomor 25 Tahun 2024 mengatur tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi BPRS (POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah). POJK ini diterbitkan sebagai upaya penguatan tata kelola syariah pada BPRS, termasuk peningkatan kewenangan dan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
 
Terdapat fungsi yang secara khusus bertanggung jawab dalam penerapan tata kelola syariah dan bertugas mendukung peran DPS, yaitu fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah dan fungsi audit intern syariah. Di sisi lain, terdapat kewajiban bagi Direksi dan Dewan Komisaris bank syariah untuk mendukung pelaksanaan tugas DPS tersebut.

Di sisi lain, terdapat kewajiban bagi Direksi dan Dewan Komisaris bank syariah untuk mendukung pelaksanaan tugas DPS tersebut. Dengan adanya penyempurnaan dimaksud, penerapan prinsip syariah di bank tidak hanya menjadi tugas DPS saja tetapi menjadi kewajiban dari seluruh tingkatan dan jenjang organisasi di bank.

Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan yang berasal dari pemangku kepentingan, POJK ini juga memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi serta standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.

Sepanjang 2024, OJK telah mencabut izin usaha dari 20 BPR dan BPRS. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berkata pencabutan dilakukan untuk memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen.
 
“Pencabutan izin usaha (CIU) pada BPR/S tersebut tidak serta-merta dilakukan. Pengawas senantiasa memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR/S dan pemegang saham pengendali (PSP),” kata Dian.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya