Berita

Kegiatan rekonstruksi kasus penembakan pelajar di Semarang yang dilakukan Polda Jawa Tengah, Senin, 30 Desember 2024/RMOLJateng

Presisi

Rekonstruksi Penembakan GRO Belum Memuaskan Pihak Keluarga

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 03:13 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar kegiatan rekonstruksi kasus penembakan pelajar yang menyebabkan GRO (17) siswa SMK N 4 Semarang meninggal pada Senin, 30 Desember 2024.

Di lokasi rekonstruksi, pihak kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum meminta pelaku tersangka penembakan menunjukkan adegan seperti pada waktu kejadian. 

Lokasi tempat terjadinya penembakan ini berada di sekitar Masjid Al-Amin Kalipancur, tepatnya di Jalan Candi Penataran Raya. 


Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto yang hadir di lokasi rekonstruksi menuturkan, rekonstruksi ini sebagai kegiatan penting dalam melanjutkan bagian penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku. 

"Rekonstruksi kasus penembakan korban GRO. Rekonstruksi ini merupakan peristiwa setelah sidang etik. Untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh seperti pada saat kejadian," kata Artanto dikutip Kantor Berita RMOLJateng. 

Tentang keseluruhan rekonstruksi, Bid Propam Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan yang dilakukan Aipda R, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, yang terjadi, Minggu 24 November 2024. 

"Tadi dalam rekonstruksi korban dan teman-temannya mengendarai sepeda motor. Kemudian tersangka menghadang dan balik kanan lalu melakukan penembakan," pungkas Artanto. 

Sementara itu, kuasa hukum korban, Zainal Petir menilai, rekonstruksi belum sesuai dengan kejadian asli pada saat penembakan terhadap korban. 

"Tidak sesuai yang kita pikirkan. Kejadian korban sebenarnya tidak membawa senjata," kata Zainal. 

Menyoroti dalam rekonstruksi, pihak kuasa hukum mewakili keluarga menyampaikan jika proses penyelidikan dan pengungkapan dari rekonstruksi belum seperti yang diharapkan. 

"Penembakan yang terjadi sangat dekat. Dan pada rekonstruksi jaraknya tidak sama. Ini tidak bisa ditutup-tutupi lagi bahwa Aipda Robi melakukan penembakan secara brutal," jelasnya.

Pada kasus hukum ini, menurut Zainal Petir, seharusnya polisi dapat melakukan rekonstruksi sesuai keterangan saksi. Namun, ternyata dalam rekonstruksi dan penyelidikan atas keterangan diberikan saksi, berbeda. 

"Harus sesuai yang diketahui kan seperti yang dilihat oleh saksi, yang pada waktu kejadian tidak ada penyerangan menyebabkan tersangka terancam," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya