Berita

Polsek Pringsewu Kota bersama Polres Pringsewu menangkap pelaku penipuan online/Ist

Presisi

Ngaku Pejabat Polisi, Warga Tanggamus Dibekuk

KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 03:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polsek Pringsewu Kota bersama Polres Pringsewu menangkap pelaku penipuan online yang menggunakan modus mengaku sebagai pejabat kepolisian dengan jabatan Kabag Operasi.

Pelaku berinisial RF (33), warga Pekon Banjar Agung, Limau, Tanggamus, diringkus di rumahnya pada Selasa dini hari, 24 Desember 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi menjelaskan bahwa RF ditangkap setelah menipu Sudiyono, warga Pringsewu Selatan, pada Jumat 13 Desember 2024 sekitar pukul 23.43 WIB.


Dalam aksinya RF menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan mengaku sebagai Kabag Operasi. RF berpura-pura meminta bantuan untuk operasional komando.

Pelaku meminta sejumlah uang dan meminta korban mentransfer uang tersebut ke rekening yang diberikannya.

“Namun, karena curiga, korban akhirnya mencoba mengonfirmasi informasi tersebut dan menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan," kata Kompol Rohmadi, Rabu 25 Desember 2024.

Saat ditangkap, RF tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa RF sudah sering melakukan penipuan dengan modus serupa. 

RF kerap mengaku sebagai pejabat, salah satunya mencatut nama Kabag Operasi Polres Pringsewu, Kompol I Made Indra Wijaya.

Pelaku menyasar berbagai kalangan, mulai dari kepala pekon, kepala dinas, hingga anggota DPRD, dengan meminta uang kepada calon korban untuk alasan biaya operasional.

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Dan juga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” kata Kompol Rohmadi dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya